Anggaran BP Haji dan BPJPH 2025 Naik jadi Rp179,73 Miliar

Anggaran BP Haji dan BPJPH 2025 Naik jadi Rp179,73 Miliar

Jakarta – Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati perubahan realokasi anggaran 2025 untuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan anggaran 2025 untuk BP Haji dan BPJPH sebesar Rp129.739.976.000. Anggaran tersebut akhirnya disepakati untuk ditingkatkan menjadi Rp179.739.976.000 dengan penambahan Rp50.000.000.000.

“Penambahan realokasi anggaran untuk BP Haji ini akan dialokasikan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan alokasi ini digunakan pada bidang yang tepat,” ujar Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang dikutip laman resmi Kemenag, Jumat, 6 Desember 2024.

Baca juga: Evaluasi Kemenag: 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Sementara itu, lanjutnya, alokasi anggaran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tetap seperti yang dicantumkan usulan Menteri Agama, yaitu Rp436.812.997.000. Secara keseluruhan, anggaran Kemenag 2025 yang semula Rp79.168.712.137.000 mengalami penyesuaian menjadi Rp78.552.159.164.000 dengan nilai realokasi sebesar Rp616.552.973.000.

Sementara, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, BP Haji akan fokus pada penyelenggaraan ibadah haji dengan tetap berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Baca juga: Presiden Prabowo Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen, Begini Tanggapan Analis

“Untuk tahun 2025, Kemenag tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji. Karena penyelenggaraan haji tahun depan sudah berjalan, kami memastikan koordinasi intensif dengan BP Haji agar prosesnya berjalan lancar dan lebih baik dari tahun sebelumnya,” tegas Nasaruddin.

Sementara itu, BPJPH yang kini berstatus Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) memiliki kewenangan penuh dalam kebijakan teknis jaminan produk halal.

“Kami telah memulai pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama untuk mengatur unit kebijakan jaminan halal yang akan ditempatkan di Ditjen Bimas Islam,” tutup Nasaruddin. (*)

Related Posts

News Update

Top News