News Update

Aneh! KPK Baru Dalami Perbuatan Melawan Hukum dan Aliran Dana BJB, Dirut Sudah Tersangka

Poin Penting

  • KPK masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum serta aliran dana nonbujeter pengadaan iklan Bank BJB meski lima tersangka sudah ditetapkan.
  • Aliran dana sisa anggaran pengadaan iklan diduga tidak digunakan sesuai peruntukan dan tengah ditelusuri ke pihak-pihak penerima maupun aset terkait.
  • Ridwan Kamil diperiksa sebagai saksi dan menegaskan tidak mengetahui pengadaan iklan Bank BJB serta membantah menerima aliran dana perkara tersebut.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Sementara itu, dalam perkara ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Direktur Utama bank tersebut.

Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB sebelumnya disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut penyidik masih terus mendalami perkara ini.

“Dalam penyidikan perkara BJB ini, KPK tidak hanya mendalami dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan iklannya saja, di mana diduga dilakukan setting dan tidak melalui proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya. Minggu, 4 Januari 2026.

Baca juga: Usut Kasus Ade Kuswara, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka

Selain itu, kata Budi, hingga kini penyidik pun masih mendalami aliran dana sisa anggaran yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Menurutnya, komisi antirasuah membutuhkan waktu untuk memastikan pihak-pihak yang menerima aliran dana itu.

“Namun juga menyusuri ke mana saja dana nonbujeter yang bersumber dari sisa anggaran pengadaan iklan yang tidak digunakan ini merembes,” sambungnya.

“Merembesnya ini ke mana saja, berhenti pada siapa atau apa. Apakah mengalir untuk pihak-pihak lainnya, atau juga dialihkan untuk aset misalnya,” tandasnya.

Ridwan Kamil Diperiksa sebagai Saksi

Terkait perkara ini, KPK juga telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Pemeriksaan terhadap RK itu berlangsung lebih dari 5 jam dan menyasar pengelolaan dana nonbujeter Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB serta aset-aset yang tercantum maupun di luar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Usai menjalani pemeriksaan, RK menegaskan dirinya tidak mengetahui pengadaan iklan tersebut dan membantah menerima aliran dana terkait perkara tersebut.

“Pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini,” katanya di Kantor KPK, Selasa, 2 Desember 2025.

Baca juga: Ini Kata Ketua KPK soal Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil Terkait Perkara Bank BJB

RK diperiksa sebagai saksi juga untuk melengkapi berkas perkara lima orang tersangka yang sudah ditetapkan KPK.

“Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini bisa lebih clear. Saya senang dengan undangan klarifikasi,” imbuhnya.

Penanganan Perkara Dinilai Tidak Lazim

Seorang ahli hukum perbankan yang enggan disebutkan namanya menilai penanganan kasus pengadaan iklan Bank BJB tidak lazim. Penetapan tersangka saat proses pemeriksaan masih berjalan, menurutnya, berpotensi menimbulkan spekulasi dan membentuk persepsi publik seolah-olah telah terjadi tindak pidana korupsi, padahal KPK menyatakan perkara tersebut masih didalami.

“Kasus iklan Bank BJB ini aneh, pada awalnya belum diperiksa dan sudah dijadikan tersangka dan ini menimbulkan spekulasi dan image seolah-olah terjadi korupsi, padahal menurut KPK masih didalami dan dikaitkan dengan kasus lain, ini yang harus dikoreksi,” katanya.

Baca juga: Catatan Infobank Akhir Tahun 2025: Menyoal Pasal “Hantu” Kriminalisasi Kredit Macet

Lima Tersangka Ditetapkan

Adapun dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Seleksi Bos OJK, Dicky Kartikoyono Tawarkan Strategi Perkuat Pembiayaan Ekonomi

Poin Penting Dicky Kartikoyono menilai stabilitas sektor keuangan Indonesia cukup baik, namun kontribusinya terhadap pertumbuhan… Read More

38 seconds ago

Hernawan Bekti Sasongko Incar Kursi Wakil Ketua OJK, Ini Strateginya

Poin Penting Hernawan Bekti Sasongko maju sebagai calon Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK dan mengikuti… Read More

9 mins ago

Analis Elev8: Dua Risiko Utama Bayangi Ekonomi China, ASEAN Harus Waspadai Imbasnya

Poin Penting Krisis properti dan kelebihan kapasitas industri China menjadi dua risiko utama yang dapat… Read More

26 mins ago

Komisaris Danantara Calon Bos OJK Beberkan 7 Pilar Penguatan Pengawasan Keuangan

Poin Penting Agus Sugiarto memaparkan tujuh pilar penguatan OJK saat mengikuti fit and proper test… Read More

46 mins ago

Gunung Tambora Naik Level Waspada, Aktivitas Gempa Meningkat

Poin Penting: Status Gunung Tambora dinaikkan dari Level I (Normal) menjadi Level II (Waspada) akibat… Read More

1 hour ago

Fit and Proper Test OJK, Darmansyah Dorong Pengawasan Digital dan Sinergi Lintas Lembaga

Poin Penting Darmansyah menilai konsolidasi internal OJK penting agar seluruh organisasi memiliki arah yang sama… Read More

1 hour ago