News Update

Aneh! KPK Baru Dalami Perbuatan Melawan Hukum dan Aliran Dana BJB, Dirut Sudah Tersangka

Poin Penting

  • KPK masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum serta aliran dana nonbujeter pengadaan iklan Bank BJB meski lima tersangka sudah ditetapkan.
  • Aliran dana sisa anggaran pengadaan iklan diduga tidak digunakan sesuai peruntukan dan tengah ditelusuri ke pihak-pihak penerima maupun aset terkait.
  • Ridwan Kamil diperiksa sebagai saksi dan menegaskan tidak mengetahui pengadaan iklan Bank BJB serta membantah menerima aliran dana perkara tersebut.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Sementara itu, dalam perkara ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Direktur Utama bank tersebut.

Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB sebelumnya disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut penyidik masih terus mendalami perkara ini.

“Dalam penyidikan perkara BJB ini, KPK tidak hanya mendalami dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan iklannya saja, di mana diduga dilakukan setting dan tidak melalui proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya. Minggu, 4 Januari 2026.

Baca juga: Usut Kasus Ade Kuswara, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka

Selain itu, kata Budi, hingga kini penyidik pun masih mendalami aliran dana sisa anggaran yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Menurutnya, komisi antirasuah membutuhkan waktu untuk memastikan pihak-pihak yang menerima aliran dana itu.

“Namun juga menyusuri ke mana saja dana nonbujeter yang bersumber dari sisa anggaran pengadaan iklan yang tidak digunakan ini merembes,” sambungnya.

“Merembesnya ini ke mana saja, berhenti pada siapa atau apa. Apakah mengalir untuk pihak-pihak lainnya, atau juga dialihkan untuk aset misalnya,” tandasnya.

Ridwan Kamil Diperiksa sebagai Saksi

Terkait perkara ini, KPK juga telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Pemeriksaan terhadap RK itu berlangsung lebih dari 5 jam dan menyasar pengelolaan dana nonbujeter Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB serta aset-aset yang tercantum maupun di luar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Usai menjalani pemeriksaan, RK menegaskan dirinya tidak mengetahui pengadaan iklan tersebut dan membantah menerima aliran dana terkait perkara tersebut.

“Pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini,” katanya di Kantor KPK, Selasa, 2 Desember 2025.

Baca juga: Ini Kata Ketua KPK soal Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil Terkait Perkara Bank BJB

RK diperiksa sebagai saksi juga untuk melengkapi berkas perkara lima orang tersangka yang sudah ditetapkan KPK.

“Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini bisa lebih clear. Saya senang dengan undangan klarifikasi,” imbuhnya.

Penanganan Perkara Dinilai Tidak Lazim

Seorang ahli hukum perbankan yang enggan disebutkan namanya menilai penanganan kasus pengadaan iklan Bank BJB tidak lazim. Penetapan tersangka saat proses pemeriksaan masih berjalan, menurutnya, berpotensi menimbulkan spekulasi dan membentuk persepsi publik seolah-olah telah terjadi tindak pidana korupsi, padahal KPK menyatakan perkara tersebut masih didalami.

“Kasus iklan Bank BJB ini aneh, pada awalnya belum diperiksa dan sudah dijadikan tersangka dan ini menimbulkan spekulasi dan image seolah-olah terjadi korupsi, padahal menurut KPK masih didalami dan dikaitkan dengan kasus lain, ini yang harus dikoreksi,” katanya.

Baca juga: Catatan Infobank Akhir Tahun 2025: Menyoal Pasal “Hantu” Kriminalisasi Kredit Macet

Lima Tersangka Ditetapkan

Adapun dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

DEN Beberkan Jurus Tarik Minat Investor Asing

Poin Penting DEN mendorong deregulasi untuk menarik relokasi rantai pasok global dan memaksimalkan investasi masuk… Read More

6 seconds ago

Tukar Uang di PINTAR BI Dibuka Lagi 26 Februari, Ini Syarat dan Caranya

Poin Penting PINTAR BI menjadi satu-satunya kanal resmi pemesanan tukar uang baru 2026 dengan batas… Read More

7 mins ago

11 Tahun Tak Cair, DPR Desak Negara Tuntaskan Pesangon Eks Karyawan Merpati

Poin Penting Netty soroti pesangon eks pekerja Merpati belum tuntas, bahkan diganti surat pengakuan utang… Read More

24 mins ago

Jelang RDG BI, IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah ke 8.289

Poin Penting IHSG sesi I melemah 0,25% ke 8.289,08 jelang RDG Bank Indonesia, setelah dibuka… Read More

25 mins ago

Di AS, Prabowo Klaim RI Lebih Dulu Terapkan Efisiensi Anggaran, Hemat USD18 Miliar

Poin Penting Prabowo klaim Indonesia lebih dulu terapkan efisiensi anggaran dibanding AS, dengan penghematan mencapai… Read More

35 mins ago

DEN Nilai Stimulus Likuiditas Belum Mampu Dongkrak Kredit Perbankan

Poin Penting Dewan Ekonomi Nasional mencatat kredit perbankan (termasuk BPR) hanya tumbuh 7,9 persen yoy,… Read More

36 mins ago