Jakarta – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang juga Pemegang Saham Pengendali PT Bank Sumut, mencopot Direktur Utama PT Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan. Pencopotan itu terjadi Rabu, 4 Januari 2023. Persoalan mobile banking disebut jadi pemicunya.
Informasi pemberhentian Dirut Bank Sumut ini menyeruak di kalangan karyawan Bank Sumut. Salah seorang karyawan bank daerah itu menceritakan bahwa pada kemarin sore, sejumlah karyawan dipanggil oleh pimpinan divisi masing-masing.
“Kami dipanggil pimpinan, dan disampaikan soal itu (pencopotan Dirut). Kami tidak lihat suratnya, hanya diberitahu lalu diminta kembali bekerja seperti biasa,” ujar salah seorang karyawan, dikutip dari kaldera, Kamis, 5 Januari 2023.
Sementara kalangan DPRD Sumut, juga sudah menerima informasi tersebut. “Katanya soal mobile banking. Hari ini Gubsu akan panggil jajaran Bank Sumut terkait hal tersebut (pencopotan Dirut),” beber sumber.
Dia mengaku tidak ingin namanya dituliskan karena informasi yang diperoleh sangat terbatas. “Nanti saya kira, kawan-kawan wartawan bisa menanyakan langsung ke Gubsu. Dia pemegang saham pengendali PT Bank Sumut,” ungkapnya.
Dari penelusuran wartawan, beberapa waktu lalu, memang sempat terjadi aksi unjuk rasa dari elemen MARGASU yang meminta Dirut Bank Sumut dicopot.
Rahmat dituding melakukan kesalahan dengan bukti hasil pemeriksaan oleh divisi pengawasan yang diserahkan ke divisi kepatuhan soal layanan mobile banking Bank Sumut beroperasi diduga tanpa izin dari BI dan OJK, artinya mobile banking diduga ilegal.
Pengunjuk rasa yang beraksi di depan Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Medan, 18 November 2022, menyebut pada 26 Desember 2019, OJK telah melayangkan surat ke Direksi PT Bank Sumut, bernomor: S-241/KR.05/2019 tentang persetujuan penerbitan layanan mobile banking dan tarik tunai tanpa kartu PT Bank Sumut.
Tapi sampai Juli 2022, Bank Sumut diduga tidak juga mendapatkan izin dari BI. Hal ini dikuatkan dengan surat Divisi Pengawasan Bank Sumut bernomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan, tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk.
Dalam surat Divisi Pengawasan yang berisi 3 poin itu, salah satu poinnya berbunyi bahwa perizinan sedang dalam proses.
Sementara Staf Humas PT Bank Sumut, Rini, mengatakan pihaknya baru sebatas mendapat informasi tapi keputusan resminya belum dapat. “Masih menunggu keputusan resminya,” kata Rini.
Mengenai pemicu pencopotannya, itu menjadi domainnya pemegang saham. Mereka tidak tahu dan tidak bisa menjelaskan.
Menurut sumber, pencopotan ini bukan karena soal teknis mobile banking, tapi ada soal lain yakni karena tidak harmonisan antara Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dirut dinilai lebih condong ke Wakil Gubernur, sehingga langkah untuk mengganti posisi dirut pun diambil. Lebih tidak masuk akal lagi, Bank Sumut masuk ke bursa saham di tanggal 3 Januari 2023, dan Dirut Bank Sumut dicopot pada 4 Januari 2023.
Jika dilihat dari sisi kinerja, laba Bank Sumut mencapai Rp706 miliar. Angka ini merupakan pencapaian tertinggi sejak 61 tahun. Bahkan, ada penurunan NPL dari 5% menjadi 2,65%. Dengan demikian, Tingkat Kesehatan Bank Sumut dinyatakan sehat.
Jadi, menurut sumber, agak aneh karena kinerjanya kinclong, maka dirut dicopot. Jika hanya karena kesalahan soal mobile banking hanya dicari cari saja.
Kalangan pasar modal pun agak aneh dengan pencopotan itu, karena baru sehari melantai di bursa saham, tapi dirutnya dicopot.
“Iya, terhitung per tanggal 4 Januari, Pak Dirut dicopot,” ujar Rahmat F. Pohan ketika dikonfirmasi Infobanknews, Rabu (5/1). (*) Steven Widjaja