Jakarta – Di zaman serba digital, kasus kebocoran data menjadi ancaman serius yang bisa merugikan individu, perusahaan dan negara. Insiden kebocoran data yang kian terjadi menunjukkan perlunya langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif dan maksimal.
Salah satunya, penerapan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Untuk diketahui, UU PDP telah disahkan pada 17 Oktober 2022. Hal tersebut merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga hak privasi dan keamanan informasi setiap individu.
Namun, aturan pelaksanaannya belum diterbitkan sehingga salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah penyelesaian turunan dari UU tersebut. Meski sudah disahkan dan harusnya langsung berlaku, UU PDP masih menyediakan masa transisi.
Pasal 74 UU PDP menyatakan bahwa perusahaan atau lembaga memiliki masa transisi selama dua tahun sejak UU PDP ini diundangkan (2022-2024), artinya tenggat waktu masa transisi ini tinggal 4 bulan lagi.
Baca juga: Begini Strategi SPS Cegah Kebocoran Data dan Ransomware
Jadi, perusahaan atau lembaga perlu memastikan bahwa seluruh pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU PDP.
Pakar Hukum dan Pengacara Agus Djunarjanto mengatakan, data security merupakan bagian dari data pribadi, dan data pribadi ada pemiliknya, karenanya harus dilindungi undang-undang.
“Karena itu UU PDP menjadi sangat penting,” katanya, dikutip Rabu, 22 Mei 2024.
Fenomena kebocoran data semakin sering terjadi seiring meningkatnya penggunaan teknologi dan internet dalam berbagai aspek kehidupan.
Muncul tantangan yang begitu kompleks dalam mengelola data,” kata CEO PT Equnix Business Solutions Julyanto Sutandang, pada peluncuran Fitur ESE 11DB/PostgresTM.
Julyanto menyebutkan, setidaknya ada lima hal penyebab kebocoran data, yakni internal fraud, rendahnya kesadaran keamanan TI, akses yang tidak legal, malware (virus, trojan, ransomware), dan pelanggaran perjanjian kerahasiaan.
Baca juga: Cegah Kebocoran Data dari Fintech, Begini Langkah BSSN
Ia pun menekankan pentingnya perlindungan data keamanan. Bahkan, jika melihat maraknya kasus kebocoran data, isu ini bukan lagi penting, tapi sudah sangat genting.
“Teknologi perlindungan data sangat penting karena sebuah bisnis perlu mengamankan transaksi, ada banyak pihak terlibat dalam manajemen data, kemudian di saat bersamaan harus mematuhi aturan mengikat, salah satunya UU PDP,” kata Julyanto.
Jurus Ampuh Enkripsi Data
Fitur ESE 11DB/PostgresTM memberikan perlindungan keamanan data yang powerful bagi lembaga atau korporasi yang menangani data sensitif termasuk data pribadi dan korporasi.
Fitur ESE 11DB/PostgresTM memiliki lima fungsi utama, yakni : perlindungan data yang seamless tidak memerlukan tambahan fungsi pada aplikasi, didukung enkripsi AES-256 yang Quantum-proof, manajemen kunci standar dunia dengan HSM, pencarian data terenkripsi tercepat dengan pengindeksan yang dipatenkan, enkripsi paling efisien menggunaan akselerasi hardware.
Fungsi ini meliputi perlindungan data saat At-rest, dan sebagian In-use. Dijelaskan Julyanto, sementara keamanan pada data In-transit dicapai dengan mudah menggunakan SSL (Secure Socket Layer) dengan otentikasi PKI (Public Key Infrastructure) yang sudah sangat umum dipakai.
Sementara 11DB/Postgres menerapkan enkripsi AES-256 pada pengamanan data At-rest secara seamless tidak merepotkan aplikasi dalam operasionalnya, dan menyimpan kuncinya dengan pengamanan manajemen kunci kelas dunia menggunakan HSM, TPM maupun Online HSM.
“Pengaturan pelaksanaan operasi bisnis akan sulit tanpa dukungan teknologi yang mumpuni. Keamanan berlapis dan komprehensif adalah jurus ampuh menghadapi ancaman kebocoran data. Ini adalah langkah untuk memastikan kepatuhan sebuah korporasi terhadap UU PDP,” pungkasnya.