Jakarta – Progres pembangunan proyek Apartemen Antasari Place sudah memasuki tahap penutupan atap (topping off). Upaya penyelesaian pembangunan proyek ini menjadi komitmen pengembang sekaligus pemegang saham baru Apartemen Antasari Place, yakni PT Prospek Duta Sukses (PDS). Sebelumnya, proyek ini sempat mangkrak 6-7 tahun.
PDS yang bernaung di bawah emiten property PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) mengambil alih proyek ini dari pemegang saham sebelumnya pada Oktober 2021. Setelah INPP ditetapkan sebagai pemegang saham pengendali baru baru secara langsung maupun tidak langsung dari PDS, manajemen baru terbentuk. Kemudian PDS melakukan sosialisasi dan melanjutkan pengembangan Antasari Place guna menjaga kepentingan konsumen.
Direktur Utama PDS, A.H. Bimo Suryono mengatakan, seremoni topping off yang digelar 31 Mei 2023 lalu membuktikan komitme perseroan kepada seluruh stakeholders, terutama konsumen Antasari Place, yang sudah menunggu lama karena proyek ini menjadi mangkrak di tangan developer yang lama.
“Konsumen harus menunggu selama 6-7 tahun sampai PDS Manajemen baru dibawah PT Indonesian Paradise Property Tbk masuk menjadi pemegang saham baru yang mengambil alih proyek ini melalui keputusan homologasi. Kami menyampaikan kabar baik kepada seluruh konsumen bahwa topping off ini dilakukan lebih cepat dari jadwal yang seharusnya bulan Juni, sehingga jadwal serah terima unit kepada konsumen nantinya juga bisa dilakukan lebih cepat, dari waktu yang ditentukan sebagai kewajiban kami dalam memenuhi keputusan,” ujarnya dikutip Jumat, 2 Juni 2023.
Progres pembangunan Apartemen Antasari Place sendiri mengacu pada Putusan Pengadilan Niaga dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 16 Maret 2021.
Kuasa Hukum PDS, Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H., menyampaikan, developer telah melengkapi bagian kewajiban sesuai dengan putusan pengadilan, termasuk lewat seremoni topping off yang menandakan progress pembangunan proyek Antasari Place. Namun, memang hingga saat ini masih ada konsumen yang tidak ingin memenuhi kewajiban keuangannya atau menandatangani PPJB, walaupun konsumen tersebut sudah melakukan pelunasan.
PDS melalui kuasa hukum menyampaikan agar konsumen bisa memenuhi kewajibannya paling lambat tanggal 30 Juni 2023. Sebelum tenggat waktu tersebut, perseroan juga memberikan kesempatan bagi konsumen yang sungguh-sungguh ingin menyelesaikan kewajibannya dengan menyampaikan opsi atau solusi yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.
Gayus Lumbuun sudah memberikan pemaparan informasi terkait keputusan homologasi dan aspek hukum terkait hak dan kewajiban konsumen Antasari Place ini untuk ketigakalinya. Manajemen PDS juga terus melanjutkan penyampaian informasi melalui berbagai event yang diselenggarakan untuk mengedukasi konsumen mengenai hasil homologasi tersebut.
“Kami ingin konsumen mengetahui perkembangan, aspek legal, maupun mendapatkan jawaban dari berbagai isu yang masih berkembang dan hari ini kami hadirkan bukti baru melalui event topping off yang berarti bahwa pembangunan konstruksi proyek telah selesai, bahkan dalam waktu lebih cepat dengan tetap menjaga kualitas yang baik,” imbuhnya (*) Ari Astriawan