Anak Buah Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN di 2024 Tetap 11 persen

Anak Buah Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN di 2024 Tetap 11 persen

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa untuk tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2024 masih akan tetap sebesar 11 persen.

Kepala Pusat Kebijakan APBN, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Wahyu Utomo menegaskan kenaikan PPN 12 persen yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) selambat-lambatnya akan berlaku pada tahun 2025.

Baca juga: DJP Berhasil Kumpulkan Pajak Digital Selama Agustus 2023, Segini Nilainya

“Untuk PPN 12 persen, memang di UU HPP disebutkan selambantnya tahun 2025 sekarang belum 2025, jadi gak saya jawab dulu.  Tapi intinya di 2024 kita masih 11 persen, jadi kapan kita tunggu waktunya saja,” ujar Wahyu dalam sebuah Talkshow, di Jakarta, Rabu 20 September 2023.

Sebagai informasi, Kemenkeu mengantongi tambahan penerimaan sebesar Rp60,76 triliun dari tarif pajak pertambahan nilai atau PPN di tahun 2022.

Dimana pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga: Menkominfo Usul Pungutan Pajak Judi Online, INDEF: Menyesatkan!

Berdasarkan data APBN Kita, pada bulan pertama berlakunya kenaikan tarif PPN 1 persen yakni April 2022, tambahan penerimaan dari pajak konsumsi baru Rp1,96 triliun. Jumlahnya kemudian naik pada Juni 2022 menjadi Rp6,81 triliun dan menjadi di atas Rp7 triliun menjelang akhir tahun.

Lonjakan penerimaan terjadi pada Desember 2022, yakni dalam satu bulan mencapai Rp9,77 triliun. Kinerja itu membuat tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN sepanjang tahun lalu mampu menembus Rp60 triliun. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News