Moneter dan Fiskal

Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak? Ini Penjelasan DJP

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti langkah pemerintah yang belakangan ini semakin gencar memberlakukan pajak di berbagai bidang. Bahkan, ia mengungkapkan adanya wacana memungut pajak terhadap penerima amplop saat kondangan atau hajatan.

Kekhawatiran tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badang Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Danantara pada Rabu, (23/7/2025).

“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” kata Mufti dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Baca juga: DJP Siapkan Aturan Baru Pajak Kripto, Ini Bocorannya!

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait kabar amplop dari hajatan atau kondangan, yang akan dipajaki oleh pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menegaskan, informasi tersebut dipastikan tidak benar dan tidak ada rencana memungut pajak dari amplop hajatan di DJP Kemenkeu.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah, yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” kata Rosmauli dalam keterangannya dikutip 23 Juli 2025.

Baca juga: DJP Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Isinya

Lebih jauh Rosmauli menjelaskan, bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak. Hal tersebut bisa termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” terang Rosmauli.

Galih Pratama

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

1 hour ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

2 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

6 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

6 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

10 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

12 hours ago