Ilustrasi: Gaji karyawan Indonesia. (Foto: istimewa)
Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti langkah pemerintah yang belakangan ini semakin gencar memberlakukan pajak di berbagai bidang. Bahkan, ia mengungkapkan adanya wacana memungut pajak terhadap penerima amplop saat kondangan atau hajatan.
Kekhawatiran tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badang Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Danantara pada Rabu, (23/7/2025).
“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” kata Mufti dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Baca juga: DJP Siapkan Aturan Baru Pajak Kripto, Ini Bocorannya!
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait kabar amplop dari hajatan atau kondangan, yang akan dipajaki oleh pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menegaskan, informasi tersebut dipastikan tidak benar dan tidak ada rencana memungut pajak dari amplop hajatan di DJP Kemenkeu.
“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah, yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” kata Rosmauli dalam keterangannya dikutip 23 Juli 2025.
Baca juga: DJP Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Isinya
Lebih jauh Rosmauli menjelaskan, bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak. Hal tersebut bisa termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” terang Rosmauli.
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More