Poin Penting
- Busyro Muqoddas menilai kasus Babay Parid Wazdi berindikasi kriminalisasi karena dakwaan lemah dan minim bukti
- Amicus menyoroti potensi pelanggaran due process dan penegakan hukum yang selektif
- Hakim diminta objektif, mengutamakan keadilan, dan memulihkan hak terdakwa jika tak terbukti.
Semarang – Busyro Muqoddas selaku Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan pandangan hukum sebagai sahabat pengadilan (Amicus Curiae) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Babay Parid Wazdi (Nomor: 172/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg) di Pengadilan Tipikor Semarang.
Pandangan hukum ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual untuk menjaga agar proses peradilan tetap berjalan secara objektif, independen, dan berkeadilan.
Dalam keterangannya, Busyro mengatakan indikasi kriminalisasi dalam amicus tersebut karena adanya indikasi kuat terjadinya kriminalisasi hukum terhadap terdakwa. Hal ini terlihat dari konstruksi dakwaan yang tidak secara langsung mengarah kepada Babay Parid Wazdi, mantan Direktur Bank DKI (Bank Jakarta), serta tidak didukung oleh alat bukti yang cukup, baik berupa pengakuan, keterangan saksi, maupun bukti konkret yang mengaitkan terdakwa secara langsung.
Baca juga: Pledoi Yuddy Renaldi, Eks Dirut Bank BJB: “Langit Masih Akan Terus Menjaga Keadilan”
“Kondisi ini menunjukkan adanya potensi pemaksaan konstruksi perkara dan perluasan subjek hukum tanpa dasar yang kuat, yang berpotensi melanggar prinsip due process of law dan asas praduga tidak bersalah,” tegas Busyro dikutip 30 April 2026.
Dia melanjutkan, penegakan hukum berpotensi tidak tepat sasaran. Amicus curiae juga menyoroti adanya kecenderungan penegakan hukum yang tidak konsisten dan selektif. Sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dalam rangkaian peristiwa, seperti Kantor Akuntan Publik (KAP) dan pihak perbankan terkait, tidak turut dimintai pertanggungjawaban, meskipun terdapat indikasi penyampaian data yang tidak akurat.
“Hal ini menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan secara proporsional dan berpotensi mencederai prinsip equality before the law,” tambahnya.
Busyro meminta agar hakim tetap independen dalam situasi yang juga dipengaruhi oleh opini publik. Selain itu, majelis hakim juga diharapkan tetap menjaga independensi dan objektivitas, serta berpegang pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Integritas terdakwa jadi pertimbangan amicus juga menyoroti rekam jejak pribadi terdakwa yang dikenal memiliki integritas, hidup sederhana, serta latar belakang nilai-nilai kejujuran.
“Hal ini dinilai relevan sebagai pertimbangan dalam melihat posisi terdakwa secara utuh,” tambahnya.
Baca juga: Sampaikan Pledoi, Eks Dirut Bank Jateng Tegaskan Proses Kredit Sritex Transparan dan Berlapis
Permohonan kepada majelis hakim melalui amicus ini, disampaikan permohonan agar majelis hakim:
- Menilai perkara secara objektif dan berbasis alat bukti yang sah;
- Menolak konstruksi dakwaan yang tidak memadai;
- Mengedepankan keadilan substantif;
- Memulihkan hak dan martabat terdakwa apabila tidak terbukti bersalah.
Sebagai penutup amicus curiae, Busyro menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat kekuasaan atau sarana kriminalisasi.
“Peradilan harus tetap menjadi benteng terakhir keadilan yang menjunjung tinggi kebenaran dan martabat manusia,” tegasnya. (*)




