Jakarta– PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), salah satu pionir layanan financial technology atau fintech Peer-to-Peer (P2P) lending terhadap pengusaha mikro di pedesaan, masih dalam proses mendapatkan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu disampaikan oleh Founder and CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra. “Karena persyaratan dari OJK itu sangat ketat, hampir menyerupai bank walau tidak serigid bank. Karena fintech kan bertanggung jawab terhadap dana masyarakat,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (10/04).
Andi menambahkan, syarat yang harus dipenuhi oleh fintech-nya seperti mendapat ISO 27001, kerjasama dengan digital signature, kerjasama dengan perusahaan asuransi untuk perlindungan borower dan lender.
“Jadi perlindungan borower kalau meninggal tidak dikejar hutang. Layanan perlindungan konsumen seperti apa kalau ada customer feedback, sampai kalau perusahaan bangkrut gimana konsumen yang beri pendanaan. Hal kaya gitu harus dibangun bertahap sistemnya,” tambahnya.
Saat ini, Fintech Amartha telah bekerja sama dengan sejumlah perusahaan asuransi, seperti asuransi Allianz, asuransi pasar polis Sinarmas dan Jamkrindo. Selain itu, Fintech yang berdiri pada 2010 ini juga bekerjasama dengan bank, yaitu bank Permata, bank Mandiri, dan BCA untuk membantu segi cash management Amartha.
Sebelumnya, Fintech Amartha telah terdaftar di OJK sejak tahun 2017. Dan pada 2018 lalu mulai mengajukan perizinan. Fintech Amartha telah menjangkau 3500 desa dengan 1000 agen, serta melayani 300 sampai 400 peminjam di seluruh Jawa. Rencananya, Fintech Amartha akan pengembangan bisnis tahun ini di luar
pulau Jawa.
“Tahun 2018 alhamdulillah kami bisa gencar membantu di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Tahun ini kami mau di Indonesia Timur seperti di Sulawesi dan Nusa Tenggara,” kata Andi.
Sebagai informasi, per hari ini, pendanaan yang telah disalurkan Fintech Amartha sebesar Rp975,34 miliar, pengusaha mikro telah diberdayakan 216,453 orang, dan pembayaran lancar 97,54%. (Ayu Utami)