News Update

Amartha Bantah Tuduhan Kartel Bunga Pinjaman

Jakarta - PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) buka suara terkait adanya dugaan permainan manfaat ekonomi atau suku bunga pinjaman periode 2020-2023.

Kuasa Hukum Amartha, Harry Rizki Perdana membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang Perkara Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5/1999 (Undang-Undang Antimonopoli) terkait layanan P2P Lending (Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025) di KPPU.

Harry menjelaskan, kliennya, dalam hal ini Amartha merupakan penyedia layanan keuangan yang fokus pada pemberdayaan perempuan di perdesaaan seperti halnya Grameen Bank di Bangladesh.

“Fokus Amartha adalah pada pembiayaan produktif melalui modal kerja untuk usaha ultra mikro dan UMKM, khususnya perempuan di perdesaan. Hal ini juga tadi mencuat dalam persidangan, karena seharusnya dibedakan antara pembiayaan produktif dengan konsumtif,” ujar Harry, dalam keterangannya, Kamis, 11 September 2025.

Diketahui, dalam perkara kartel bunga pinjaman ini, investigator KPPU mendalilkan dugaan pelanggaran berdasarkan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Salah satunya, mengatur mengenai batas atas bunga P2P lending sebesar 0,8 persen per hari dan kemudian menjadi 0,4 persen per hari pada 2021. Hal ini dimaknai investigator sebagai bentuk perjanjian bersama dalam mengatur harga (price fixing).   

Baca juga: Pakar Hukum Persaingan Usaha Kritik Istilah ‘Kartel Pindar’ yang Dipakai KPPU

Harry menilai, Pedoman Perilaku AFPI tidak bisa dijadikan sebagai bukti perjanjian karena tidak ada bentuk kesepakatan secara sukarela untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya, tetapi merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan OJK Nomor 77/2016. 

Pedoman Perilaku ini, kata dia, merupakan collective action dari AFPI dan OJK untuk mengisi  kekosongan regulasi dalam hal perlindungan konsumen dari maraknya praktik layanan pinjol ilegal dan tidak beretika.

“Pedoman Perilaku AFPI disusun dan dirancang sesuai arahan dalam surat edaran OJK saat itu, yang salah satu poinnya adalah larangan bagi para anggota AFPI untuk melakukan predatory lending,” ungkap Harry.

Lebih lanjut, pedoman Perilaku AFPI juga tidak menghalangi atau membatasi persaingan usaha di industri P2P lending. Penetapan batas atas/maksimum  suku bunga dalam Pedoman Perilaku AFPI bukan merupakan kewajiban penyeragaman harga. 

Para anggota AFPI dapat menentukan secara mandiri dan independen besaran suku bunga atau manfaat ekonomi yang diberikan kepada konsumennya.

“Sebagai contoh, Amartha konsisten menerapkan suku bunga sekitar 2 persen per bulan sejak 2018 sampai dengan 2023. Artinya, Amartha tidak mengikuti batas maksimum yang ditetapkan dalam Pedoman Perilaku AFPI karena tingkat bunganya jauh di bawah itu,” lontar Harry.

Harry menambahkan, struktur pasar fintech lending di Indonesia tidak menunjukkan pola pasar terkonsentrasi atau oligopoli yang meniadi prasyarat utama bagi kartel ataupun suatu tindakan kolusi yang mengarah kepada aktivitas kartel. 

Baca juga: Lengkap! Daftar 97 Perusahaan Terlapor Dugaan Kartel Bunga di Sidang KPPU

Mengutip rilis KPPU, empat besar pemain P2P lending hanya memiliki total pangsa pasar 40 persen. Berdasarkan data ini, maka struktur pasar fintech lending Indonesia lebih mendekati kategori persaingan efektif.

“Lagi pula, jumlah perusahaan yang menjadi terlapor sangat banyak, 97 perusahaan. Bagaimana mungkin membuat kesepakatan kalau pemainnya sangat banyak,” tandasnya.

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

3 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

3 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

5 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

5 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

6 hours ago

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

12 hours ago