Jakarta – Altafasalya Ardnika Basya (23) alias Altaf dituntut hukuman mati terkait kasus pembunuhan terhadap juniornya di Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Naufal Zidan (19)
Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (13/3/2024), JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Alfa Dera menyebutkan bahwa Altaf terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dengan merencanakannya terlebih dahulu sebelum menghabisi nyawa korban.
“Menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP,” kata Dera di PN Depok, Rabu (13/3/2024).
Dera juga mengatakan tak ada hal yang meringankan terdakwa atas kasus yang dialaminya. Oleh sebab itu, pihaknya menjatuhkan tuntutan kepada Altaf dengan pidana hukuman mati.
Baca juga: Ada Dugaan Satu Keluarga di Penjaringan Bunuh Diri Akibat Pinjol, Begini Respons AFPI
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu (28/3/2023). Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik warna hitam dan disimpan di kolong kasur kamar kosnya, yang beralamat di Jalan Palakali Kelurahan Kukusan, Beji, Kota Depok.
Altaf yang saat itu merupakan mahasiswa program studi Sastra Rusia UI nekat membunuh adik tingkatnya itu akibat terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, pelaku mengakui motif ia nekat menghabisi nyawa korban adalah karena terlilit utang. Selain itu, pelaku juga iri dengan kesuksesan yang diraih korban.
“Pelaku iri dengan kesuksesan korban dan terlilit bayar kosan,” ucap Nirwan pada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Usai membunuh korban, pelaku mengambil barang-barang berharga seperti laptop MacBook, HP iPhone, dan dompetnya.
Baca juga: Innalillahi! Isu Pinjol Menjerat Satu Keluarga yang Tewas Lompat dari Apartemen
Berdasar pengakuan pelaku, ia sedang terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan gagal bermain saham crypto hingga merugi Rp 80 jutaan.
Setelah membunuh, Altaf diketahui sempat mencuri barang-barang berharga korban seperti iPhone hingga MacBook. Altaf saat terjadi pembunuhan sudah setahun lebih tinggal bersama dua temannya di sebuah kosan di Kukusan, Beji, Kota Depok, dan sebenarnya berasal dari keluarga berkecukupan. Namun utang pinjol akhirnya membuat Altaf berbuat nekad tersebut. (*)
Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Rupiah berpeluang masih melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akibat ketegangan geopolitik Ukraina dan Rusia… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 22 November… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More