Ilustrasi: UMP DKI Jakarta 2024 naik jadi Rp5.067.381/istimewa
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat meningkatkan batas maksimal dana investasi yang dapat dialokasikan dana pensiun untuk investasi infrastruktur. Hal tersebut bertujuan agar dapen bisa lebih banyak mendanai proyek-proyek infrastruktur.
Hal itu diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia, Bambang Brodjonegoro pada acara diskusi forum Infobank dengan tema “Mendorong Sinergi Pemerintah dan Swasta dalam Pengembangan Skema Pembiayaan Infrastruktur” di Jakarta, Kamis, 4 Mei 2017.
“Saat ini, dana pensiun kan hanya bisa mengalokasikan maksimal 10 persen dari total dana investasinya untuk investasi langsung. Jadi harapannya, batas maksimal bisa naik ke kisaran 15 hingga 20 persen lah,” ungkap Bambang.
Ia menilai investasi langsung pada proyek infrastruktur akan menghasilkan keuntungan sangat besar. Bambang menjelaskan, bila dapen membeli proyek yang masih dalam tahap awal (greenfield) lalu menjualnya ketika sudah beroperasi bisa mendapat untung (capital gain) yang besar. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat, pada pekan keempat April 2025, aliran modal asing masuk atau capital… Read More
Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sepakat mengangkat… Read More
Jakarta -- PT Bank Central Asia (BCA) Tbk memang juara. Tak hanya di kinerja bisnis,… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan Jumat, 25 April 2025 kembali… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 21-25 April 2025 mengalami penguatan sebesar… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More