Tercatat regulasi tentang pembatasan nilai investasi dana pensiun tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mengatur pembatasan investasi penyertaan langsung paling besar hanya 5 persen dari jumlah dana.
Baca juga: Peserta Dana Pensiun di Indonesia Cuma 21%
Serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 71/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi berupa pembatasan investasi atau penyertaan langsung paling besar 10 persen dari jumlah investasi.
Pada kesempatan yang sama, CEO Nusantara Infrastruktur M. Ramdani Basri mengungkapkan bahwa potensi pendanaan dari dana pensiun sangat besar hingg mencapai sekitar Rp600 triliun. “Potensi dananya itu besar sampai Rp600 triliun, tapi belum mau masuk karena belum menghasilkan,” ujar dia. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More