Ilustrasi asuransi kesehatan. (Foto: Istimewa)
Bogor – PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) menyatakan, penerapan skema co-payment dalam produk asuransi kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdampak positif bagi industri.
Direktur Legal and Compliance Allianz Life Indonesia, Hasinah Jusuf, menuturkan penerapan co-payment menjadi salah satu langkah untuk menjaga keberlanjutan industri, sekaligus memberikan manfaat jangka panjang kepada pemegang polis.
“Co-payment itu sebenarnya bukan hal baru, di negara-negara lain sudah dilakukan. Ini justru baik untuk industri maupun nasabah, karena memungkinkan nasabah mendapatkan premi yang lebih rendah,” ucap Hasinah dalam Media Gathering AAJI di Bogor, 25 Juni 2025.
Baca juga: Skema CoB Dorong Asuransi Komersial? Ini Respons Prudential Indonesia
Sebagaimana diketahui, kebijakan SEOJK menyebut bahwa peserta asuransi wajib menanggung sebagian klaim, yakni minimal 10 persen dari total tagihan dengan batas maksimum Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim.
Skema co-payment tersebut diyakini dapat mengurangi penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan atau over treatment yang terjadi beberapa waktu ke belakang.
Ia menambahkan, kenaikan premi atau repricing yang terjadi selama ini tidak hanya dipicu oleh inflasi medis, tetapi juga oleh pola klaim yang dinilai kurang bertanggung jawab.
“Jadi dengan memberikan tanggung jawab ke semua gitu, kita harapkan pemakaian itu jauh lebih bertanggung jawab. Jumlahnya juga kecil dibanding dengan manfaat yang diterima,” imbuhnya.
Nantinya, kata Hasinah, co-payment berpeluang untuk menahan laju kenaikan premi. Di sisi lain, kenaikan premi atau repricing tetap akan terjadi seiring dengan inflasi medis yang tidak bisa dihindari.
Baca juga: AAJI dan OJK Susun Standar Polis Asuransi usai Putusan MK
Menurut Hasinah, dengan adanya skema co-payment, besaran repricing dapat ditekan dan tidak setinggi sebelumnya. Bahkan, di sejumlah produk pernah mencapai lebih dari 30 persen.
“Hanya saja, efektivitas kebijakan ini perlu dilihat dalam jangka waktu pelaksanaan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Allianz Life sendiri sudah memiliki produk dengan fitur deductible, yang serupa dengan skema co-payment. Produk tersebut disambut baik oleh nasabah dan terbukti membantu menekan rasio klaim. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More