Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terus menawarkan kemudahan bagi para pesertanya dalam memilih tabungan perumahan. Salah satunya adalah kemudahan untuk bertransaksi sesuai dengan pilihan pengelolaan dana.
Eko Ariantoro, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera mengungkapkan, alur pengelolaan dana pada tahap awal adalah memberi kebebasan bagi peserta untuk memilih prinsip pengelolaan dana yang ditabungkan. Peserta bisa memilih secara konvensional atau syariah.
“Di tengah, kami juga mengelola dana yang diamanatkan peserta sesuai dengan prinsip yang dipilih. Kalau diawal memilih syariah, akadnya pun akan kami bedakan dengan berbasis prinsip syariah. Pengelolaannya pun bukan berbasis investasi, tetapi berbasis syariah,” jelas Eko pada InfobankTalkNews dengan tema ‘Tantangan Pengelolaan Dana Syariah Oleh Lembaga Negara’ Jumat, 12 November 2021.
Setelah proses awal dan pengelolaan, BP Tapera juga menjamin bahwa penyaluran dana akan berbasis pilihan peserta. Penyaluran dana tersebut terbagi menjadi Dana Cadangan, Dana Pemupukan, dan Dana Pemanfaatan.
Jika peserta memilih cara syariah, Dana Cadangan akan dialokasikan pada deposito-deposito syariah. Begitu pula dengan Dana Pemupukan yang dikelola oleh 7 Manajer Investasi yang akan memilih instrumen-instrumen syariah.
Sementara itu, Dana Pemanfaatan juga akan dialokasikan pada efek dan deposito yang berbasis syariah. Dengan kata lain, BP Tapera menjamin proses keseluruhan dari pengelolaan dana akan sesuai dengan pilihan para peserta sejak awal, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan pengelolaan dana. (*)
Editor: Rezkiana Np