Jakarta–Badan Narkotika Nasional (BNN) mengindikasi penyaluran dana untuk bisnis narkoba melalui Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank mencapai Rp3,6 triliun.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN, Brigadir Jenderal Pol Rokhmad Sunanto mengatakan, terdapat enam KUPVA atau money changer yang terindikasi, dimana empatnya tidak memiliki izin dan dua usaha lainnya menyalahgunakan izin yang telah diberikan BI.
“Kami telusuri dana ini dibagi ke-11 negara yang nilainya mencapai Rp3,6 triliun. Ada KUPVA yang tidak paham, tapi tetap dikenai hukuman,” ujar Rokhmad, di Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.
Rokhmad sendiri mengaku, BNN sendiri telah menindak enam money changer tersebut dan hasil penyidikan sementara, uang hasil bisnis narkoba ditukarkan ke money changer, kemudian ditransfer ke rekening di luar negeri melalui perbankan. ”Ada juga KUPVA yang memalsukan invoice dan itu dicairkan ke bank,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada Rabu 24 Desember 2025… Read More
Poin Penting Pemerintah dan DPR merevisi UU P2SK untuk mengatur aset kripto secara spesifik di… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,11 persen ke level Rp16.769 per dolar AS Pasar mengantisipasi… Read More
Poin Penting IHSG berbalik menguat di pembukaan ke level 8.609,98 dari 8.584,78 Penguatan didukung Wall… Read More
Poin Penting IHSG berpotensi sideways di kisaran 8.500–8.680 menjelang libur Natal Saham properti koreksi, sektor… Read More
Poin Penting Bank Capital menggandeng BCA Digital untuk mengembangkan dan menyalurkan kredit ke segmen pensiunan.… Read More