Jakarta–Badan Narkotika Nasional (BNN) mengindikasi penyaluran dana untuk bisnis narkoba melalui Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank mencapai Rp3,6 triliun.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN, Brigadir Jenderal Pol Rokhmad Sunanto mengatakan, terdapat enam KUPVA atau money changer yang terindikasi, dimana empatnya tidak memiliki izin dan dua usaha lainnya menyalahgunakan izin yang telah diberikan BI.
“Kami telusuri dana ini dibagi ke-11 negara yang nilainya mencapai Rp3,6 triliun. Ada KUPVA yang tidak paham, tapi tetap dikenai hukuman,” ujar Rokhmad, di Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.
Rokhmad sendiri mengaku, BNN sendiri telah menindak enam money changer tersebut dan hasil penyidikan sementara, uang hasil bisnis narkoba ditukarkan ke money changer, kemudian ditransfer ke rekening di luar negeri melalui perbankan. ”Ada juga KUPVA yang memalsukan invoice dan itu dicairkan ke bank,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More