Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V. Panggabean menambahkan, money changer yang bermasalah mayoritas tidak memiliki izin dari Bank Indonesia.
(Baca juga: BI Siap Tindak Tegas Penjual Valas Ilegal)
Tidak tanggung tanggung, prosentasenya hampir sebesar 90 persen. Saat ini sendiri terdapat 612 money changer yang tidak memiliki izin dan mayoritas berada di lima wilayah seperti Lkokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri, dan Jabodetabek.
“Kami telah memberikan waktu enam bulan transisi dari Oktober 2016 sampai 7 April 2017 untuk mengurus perizinan, jika tidak berizin Bank Indonesia bisa mencabut izin usahanya,” tutur Eni. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan latar belakang penembakkan terhadap Kasat Reskrim Polres… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More