Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V. Panggabean menambahkan, money changer yang bermasalah mayoritas tidak memiliki izin dari Bank Indonesia.
(Baca juga: BI Siap Tindak Tegas Penjual Valas Ilegal)
Tidak tanggung tanggung, prosentasenya hampir sebesar 90 persen. Saat ini sendiri terdapat 612 money changer yang tidak memiliki izin dan mayoritas berada di lima wilayah seperti Lkokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri, dan Jabodetabek.
“Kami telah memberikan waktu enam bulan transisi dari Oktober 2016 sampai 7 April 2017 untuk mengurus perizinan, jika tidak berizin Bank Indonesia bisa mencabut izin usahanya,” tutur Eni. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More
Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More
Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More
Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More
Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 26–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, seiring… Read More