Jakarta–Badan Narkotika Nasional (BNN) mengindikasi penyaluran dana untuk bisnis narkoba melalui Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank mencapai Rp3,6 triliun.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN, Brigadir Jenderal Pol Rokhmad Sunanto mengatakan, terdapat enam KUPVA atau money changer yang terindikasi, dimana empatnya tidak memiliki izin dan dua usaha lainnya menyalahgunakan izin yang telah diberikan BI.
“Kami telusuri dana ini dibagi ke-11 negara yang nilainya mencapai Rp3,6 triliun. Ada KUPVA yang tidak paham, tapi tetap dikenai hukuman,” ujar Rokhmad, di Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.
Rokhmad sendiri mengaku, BNN sendiri telah menindak enam money changer tersebut dan hasil penyidikan sementara, uang hasil bisnis narkoba ditukarkan ke money changer, kemudian ditransfer ke rekening di luar negeri melalui perbankan. ”Ada juga KUPVA yang memalsukan invoice dan itu dicairkan ke bank,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting POJK 36/2025 jadi tonggak tata kelola asuransi kesehatan, karena untuk pertama kalinya menempatkan… Read More
Poin Penting IHSG dibuka turun 0,36 persen ke level 8.299,82 dengan nilai transaksi Rp814,38 miliar;… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian stabil pada Senin, 2 Februari 2026,… Read More
Poin Penting Pasar menanti rilis pertumbuhan ekonomi full year 2025 yang diperkirakan di kisaran 5,1–5,2… Read More
Poin Penting Rupiah menguat tipis pada awal perdagangan Senin (2/2/2026) ke level Rp16.776 per dolar… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank TIGA komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri.… Read More