Jakarta–Badan Narkotika Nasional (BNN) mengindikasi penyaluran dana untuk bisnis narkoba melalui Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank mencapai Rp3,6 triliun.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN, Brigadir Jenderal Pol Rokhmad Sunanto mengatakan, terdapat enam KUPVA atau money changer yang terindikasi, dimana empatnya tidak memiliki izin dan dua usaha lainnya menyalahgunakan izin yang telah diberikan BI.
“Kami telusuri dana ini dibagi ke-11 negara yang nilainya mencapai Rp3,6 triliun. Ada KUPVA yang tidak paham, tapi tetap dikenai hukuman,” ujar Rokhmad, di Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.
Rokhmad sendiri mengaku, BNN sendiri telah menindak enam money changer tersebut dan hasil penyidikan sementara, uang hasil bisnis narkoba ditukarkan ke money changer, kemudian ditransfer ke rekening di luar negeri melalui perbankan. ”Ada juga KUPVA yang memalsukan invoice dan itu dicairkan ke bank,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More