Moneter dan Fiskal

Alert! Ekonom Ungkap Utang Pemerintah dalam Posisi Tak Aman

Jakarta – Direktur Riset Bidang Makroekonomi dan Kebijakan Fiskal  Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Akhmad Akbar Susamto menilai utang pemerintah yang membengkak saat ini sudah berada dalam posisi tidak aman.

Adapun, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan posisi utang pemerintah pada Mei 2024 mencapai Rp8.353,02 triliun.

Akhmad menilai rasio utang pemerintah terhadap pendapatan saat ini sudah mencapai 300 persen. Angka tersebut lebih tinggi bila dibandingkan posisi 31 Desember 2023 yang sebesar 292,6 persen.

Baca juga: Duh! Utang Luar Negeri RI Naik Lagi, Sekarang Tembus Segini

“Rasio utang kita terhadap pendapatan sudah mencapai 300 persen, jadi penerimaan pemerintah tiap tahun di APBN itu kan ada penerimaan pemerintah, ternyata kalau dibandingkan dengan totalnya itu udah jauh banget. Di mana rasionya utang itu sudah tiga kali lipat lebih besar daripada penerimaan yang kita punya,” kata Akhmad dalam Midyear Review CORE Indonesia 2024, Selasa 23 Juli 2024.

Menurutnya, jika dilihat menggunakan beberapa indikator seperti debt service domestic government revenue, posisi utang pemerintah sudah tidak aman. Namun, bila menggunakan indikator rasio utang pemerintah terhadap PDB, memang posisi utang RI masih aman sebab masih ada di bawah batas aman 60 persen. 

“Jadi posisi utang pemerintah terhadap pendapatan tentu tidak aman karena melebihi batas yang ditetapkan IMF misalnya dalam range 90-150 persen. Kita sudah 300 persen,” ungkapnya.

Baca juga: Isu Prabowo Bakal Naikkan Rasio Utang hingga 50 Persen, Airlangga: Cuma Wacana

Adapun utang pemerintah hingga 31 Mei 2024 telah mencapai Rp8.353,02 triliun. Secara nominal, posisi utang pemerintah tersebut bertambah Rp14,59 triliun atau meningkat 0,17 persen dibandingkan posisi utang pada akhir April 2024 yang sebesar Rp8.338,43 triliun.

Sementara itu, rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 38,71 persen. Angka ini juga meningkat dari rasio utang terhadap PDB bulan sebelumnya yang sebesar 38,64 persen. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Begini Tanggapan OJK Soal Jokowi Terbitkan Aturan Asuransi untuk Mantan Menteri

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024… Read More

52 mins ago

Bank NTT Resmi Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Berbasis GPN

Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan telah mendapatkan persetujuan… Read More

1 hour ago

Marak Merchant Tolak Transaksi Uang Tunai, Begini Kata BI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa merchant atau pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.… Read More

1 hour ago

Pacu Pertumbuhan, BCA Digital Hadirkan Layanan Valas dan Inovasi Teknologi Lewat bluValas

Jakarta - BCA Digital memperkuat posisinya di industri perbankan digital Indonesia dengan merespons kebutuhan finansial masyarakat… Read More

2 hours ago

Bergerak Variatif, IHSG Sesi I Ditutup Flat di Level 7.735

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (18/10) ditutup… Read More

4 hours ago

BI Ungkap Muncul Fenomena Masyarakat Terpaksa Kerja dengan Upah kecil

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa terjadi fenomena pergeseran tenaga kerja di berbagai daerah yang berkerja… Read More

4 hours ago