Jakarta – Anggota KSP Indosurya meyakini pengembalian dana mereka bakal berjalan sesuai dengan yang telah dijanjikan pihak koperasi. Mereka juga yakin, pengurus berkomitmen tegas menjalankan perjanjian perdamaian dalam homologasi yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Namun, mereka juga merasa terganggu dengan pihak yang mencoba mengganggu perjanjian perdamaian/homologasi dengan cara-cara demonstrasi dan penggiringan opini negatif. Mereka menilai, upaya-upaya itu menafikan putusan pengadilan, dan juga jelas mengganggu pengembalian uang berjalan lancar.
Salah satu anggota KSP Indosurya, Novia menyebut jika KSP Indosurya sudah berkomitmen untuk mengembalikan dana. Sejauh ini, kata dia, proses pengembalian dana juga telah berjalan lancar. “Saya di atas Rp500 juta, nanti tukar bilyet baru pencairan. Teman saya yang di bawah Rp500 juta sudah mulai cair,” katanya kepada wartawan, Jumat, 19 Februari 2021.
Novia mengungkapkan, bahwa sejauh ini KSP Indosurya juga sangat membantu kelancaran pencarian dana. KSP Indosurya, sebut Novia, selalu memberikan informasi dan berkomunikasi dengan baik. “Kalau sudah cair ya buat keperluan sehari-hari,” ucapnya.
Mengenai pihak yang mencoba menggangu proses perdamaian, menurut dia, demo-demo tersebut bisa menghambat pencairan dana Anggota KSP Indosurya dalam pengembalian dana nasabah. “Hentikanlah provokasi begitu-begitu sangat menggangu. Saya harap proses pembayar berjalan lancar jangan ada gangguan. Selama ini proses lancar, mungkin yang demo enggak sabar,” tegasnya.
Senada dengan Novia, anggota KSP Indosurya Linda mengakui kalau pihak koperasi sudah berkomitmen dalam pengembalian dana. Linda telah menerima cicilan pengembalian dana sejak September tahun lalu. “Mereka koperatif dalam hal pencairan dana. Uang buat kebutuhan sehari-hari,” paparnya.
Linda juga menyayangkan adanya pihak yang mencoba menghambat proses pengembalian dana. Menurut dia, demo tersebut menggangu kerja para pengurus KSP Indosurya. “Sangat jelas hal-hal tersebut sangat mengganggu kinerja para pengurus yang mau bekerja maksimal untuk melayani anggota, yang di mana memang jumlah para pengurusnya sudah sangat terbatas,” tukasnya.
Dia pun meminta pihak yang mencoba mengganggu untuk belajar menghargai dan mematuhi hasil pengadilan, yang telah membuat keputusan bijaksana. “Provokasi tersebut sangat mengganggu jalannya proses kelancaran penyelesaian cicilan. Saya harap tak ada lagi oknum menncoba mengambil keutungan secara sepihak dengan provokasi lainnya. Saya juga berharap KSP bisa kembali mendapat kepercayaan semua,” ucapnya.
Di kesempatan lain, Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya mengatakan jika masalah kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Menurutnua, dirinya telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021 lalu. Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.
“MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan,” katanya.
Karena penetapan pengadilan tersebut, KSP Indosurya tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya, sesuai dengan putusan homologasi. Selain itu, salah satu pertimbangan dalam perkara tersebut yakni berdasarkan putusan pengesahan perdamaian Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Dalam perkara ini tak bertentangan dengan hukum atau undang-undang. (*)