Categories: News UpdatePerbankan

Akhirnya BPKH Kuasai 78% Saham Muamalat

Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memiliki pemegang saham baru, yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perubahan ini terjadi setelah BPKH menerima hibah saham dari Islamic Development Bank (IsDB), Bank Boubyan, National Bank of Kuwait, dan SEDCO Group sebanyak 7.90 miliar saham atau setara dengan 77,42%.

Total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat saat ini menjadi 78,45%. Adapun setelah transaksi ini, IsDB masih memiliki 10% saham Bank Muamalat.

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, penandatanganan akta hibah saham dan pengelolaan aset tersebut merupakan momentum yang positif untuk memperkuat bank syariah pertama di Tanah Air ini. Hibah saham kepada BPKH diharapkan bisa mendorong pengembangan bisnis Bank Muamalat di Islamic segment yang juga menjadi fokus bisnis sejak awal.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPKH dan PT PPA atas dukungannya dalam rangka proses penguatan permodalan Bank Muamalat. Selain itu, kami juga mengapresiasi IsDB karena masih tetap menjadi pemegang saham untuk mengawal pertumbuhan Bank Muamalat ke depan,” ujarnya pada keterangan resmi, 17 November 2021.

Penandatanganan pengalihan saham dan pengeloalan aset sudah dilaksanakan pada Senin, 15 November 2021 di Muamalat Tower dan Selasa, 16 November 2021 di Gedung BPKH Menara Bidakara, Jakarta. Sebelumnya Bank Muamalat, PT PPA dan BPKH telah menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) dalam rangka pengelolaan aset milik Bank Muamalat.

Setelah pengalihan saham, Bank Muamalat juga akan melakukan penambahan saham lewat skema Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Perseroan ditargetkan mampu menghimpun dana sebanyak-banyaknya Rp1,2 triliun.

Aksi korporasi ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan pada Tanggal 30 Agustus 2021 lalu. Dana yang diperoleh dari hasil rights issue akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Muamalat. Guna mengembangkan kegiatan pembiayaan syariah yang merupakan bagian dari kegiatan usaha utama Bank Muamalat serta peruntukan lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis perseroan.

RUPSLB tanggal 30 Agustus 2021 tersebut juga menyetujui penerbitan instrumen subordinasi atau sukuk. Perseroan mengusulkan kepada pemegang saham untuk menyetujui rencana perseroan atas penerbitan sukuk sebanyak-banyaknya sebesar Rp 2 triliun. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

Resmi Jadi Persero, BSI Perkuat Peran Sebagai Bank Emas

Poin Penting BSI resmi berstatus Persero sejak 23 Januari 2026 dan menegaskan fokus penguatan bisnis… Read More

2 mins ago

Bursa Kripto CFX Pangkas Biaya Transaksi 50 Persen Demi Daya Saing Industri

Poin Penting CFX pangkas biaya transaksi hingga 50% untuk meningkatkan daya saing kripto nasional. Biaya… Read More

2 mins ago

OJK Tegaskan Implementasi Demutualisasi BEI Masih Tunggu PP

Poin Penting OJK menegaskan pelaksanaan demutualisasi bursa efek baru dapat dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan… Read More

32 mins ago

Jeffrey Hendrik Resmi Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI

Poin Penting Jeffrey Hendrik ditunjuk sebagai Pjs Dirut BEI, menggantikan Iman Rachman, namun peresmiannya masih… Read More

1 hour ago

Pembiayaan Berkelanjutan BNI Tembus Rp197 Triliun di 2025

Poin Penting Portofolio pembiayaan berkelanjutan BNI pada 2025 mencapai Rp197 triliun atau 22 persen dari… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Naik 1,57 Persen ke Level 8.047

Poin Penting IHSG menguat signifikan pada sesi I perdagangan 3 Februari 2026, naik 1,57 persen… Read More

3 hours ago