Categories: News UpdatePerbankan

Akhirnya BPKH Kuasai 78% Saham Muamalat

Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memiliki pemegang saham baru, yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perubahan ini terjadi setelah BPKH menerima hibah saham dari Islamic Development Bank (IsDB), Bank Boubyan, National Bank of Kuwait, dan SEDCO Group sebanyak 7.90 miliar saham atau setara dengan 77,42%.

Total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat saat ini menjadi 78,45%. Adapun setelah transaksi ini, IsDB masih memiliki 10% saham Bank Muamalat.

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, penandatanganan akta hibah saham dan pengelolaan aset tersebut merupakan momentum yang positif untuk memperkuat bank syariah pertama di Tanah Air ini. Hibah saham kepada BPKH diharapkan bisa mendorong pengembangan bisnis Bank Muamalat di Islamic segment yang juga menjadi fokus bisnis sejak awal.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPKH dan PT PPA atas dukungannya dalam rangka proses penguatan permodalan Bank Muamalat. Selain itu, kami juga mengapresiasi IsDB karena masih tetap menjadi pemegang saham untuk mengawal pertumbuhan Bank Muamalat ke depan,” ujarnya pada keterangan resmi, 17 November 2021.

Penandatanganan pengalihan saham dan pengeloalan aset sudah dilaksanakan pada Senin, 15 November 2021 di Muamalat Tower dan Selasa, 16 November 2021 di Gedung BPKH Menara Bidakara, Jakarta. Sebelumnya Bank Muamalat, PT PPA dan BPKH telah menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) dalam rangka pengelolaan aset milik Bank Muamalat.

Setelah pengalihan saham, Bank Muamalat juga akan melakukan penambahan saham lewat skema Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Perseroan ditargetkan mampu menghimpun dana sebanyak-banyaknya Rp1,2 triliun.

Aksi korporasi ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan pada Tanggal 30 Agustus 2021 lalu. Dana yang diperoleh dari hasil rights issue akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Muamalat. Guna mengembangkan kegiatan pembiayaan syariah yang merupakan bagian dari kegiatan usaha utama Bank Muamalat serta peruntukan lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis perseroan.

RUPSLB tanggal 30 Agustus 2021 tersebut juga menyetujui penerbitan instrumen subordinasi atau sukuk. Perseroan mengusulkan kepada pemegang saham untuk menyetujui rencana perseroan atas penerbitan sukuk sebanyak-banyaknya sebesar Rp 2 triliun. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

BCA Luncurkan Program Runvestasi

Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Haryanto T. Budiman memberikan sambutan saat peluncuran program… Read More

14 mins ago

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

8 hours ago

Berkat Hilirisasi Nikel, Ekonomi Desa Sekitar Pulau Obin Tumbuh 2 Kali Lipat

Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More

8 hours ago

Menkop Budi Arie Dukung Inkud Pererat Kerja Sama dengan Cina-Malaysia di Pertanian

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More

8 hours ago

Ajak Nasabah Sehat Sambil Cuan, BCA Gelar Runvestasi

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More

9 hours ago

IHSG Ambles hingga Tembus Level 7.200, Ini Tanggapan BEI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

9 hours ago