Akedemisi: Aneh Bila Holding Energi Sebatas Pertamina Caplok PGN

Akedemisi: Aneh Bila Holding Energi Sebatas Pertamina Caplok PGN

Jakarta–Rencana pemerintah melalui Kementerian BUMN yang ingin menjadikan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai anak usaha Pertamina harus ditunda.

Pasalnya pemegang saham publik PGN harus mengetahui rencana tersebut dengan jelas. Selain itu, pemerintah juga harus menyampaikan rencana holding energi kepada publik agar tidak ada yang dirugikan.

Profesor dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Tri Widodo memaparkan beberapa alasan harus ditundanya rencana akusisi PGN oleh Pertamina.

“Saya setuju sekali BUMN Migas di Indonesia harus kuat untuk selesaikan carut marut energi di Indonesia. Tapi kalau bicara holding energi kenapa mengapa caranya Pertamina akuisisi PGN? Ini agak rancu dan aneh,” kata Peneliti di Bidang Energi ini kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Jika bicara soal holding energi, Dewan Energi Nasional (DEN) sangat concern. Karena, menurutnya penyusunan holding tujuannya baik.

“Namun ketika bicara PGN dan Pertamina saja, inilah yang jadi masalah. Akuisisi ini saya tidak setuju karena hanya melalui selembar kertas RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah). Pertamina tak bisa disalahkan, PGN juga. Tapi Kementerian BUMN yang harus menjelaskan secara rinci,” kata Dia.

Tri mengatakan, pembentukan holding melalui Inbreng saham PGN ke Pertamina akan memunculkan tata kelola kurang baik dari sisi praktik pasar modalnya. Artinya, menurut Tri pemerintah bisa semena-mena kepada perusahaan BUMN yang sudah berstatus terbuka.

“Mekanisme yang betul adalah, pemegang saham minoritas dan publik harus diutamakan dan dilindungi. PGN sudah lama didukung pemegang saham publik,” imbuh Tri.

Menurutnya, hal yang baik dilakukan pemerintah selaku pemegang saham mayoritas adalah dengan PGN menyelenggarakan RUPS. RUPS ini agendanya apakah setuju atau tidak ada perpindahan kepemilikan.

“Karena berdasarkan  UU tentang pasar modal. Apapun informasi fakta material harus diketahui publik. Jangan sampai ada gugatan ke depannya,” kata dia. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News