Jakarta – Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Mudrajad Kuncoro, menyampaikan bahwa mekanisme pembelian gas elpiji 3 kg atau yang biasa disebut gas melon menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) ataupun Kartu Keluarga (KK) menjadi solusi yang tepat agar subsidi tepat sasaran.
Menurutnya, pembelian gas melon dengan menggunakan KTP yang memiliki single identity number tersebut, bertujuan agar identifikasi identitas yang layak membeli gas melon tersebut lebih mudah.
“Tujuan penggunaan KTP dan/atau KK kan cuma satu, yaitu untuk mengidentifikasi apakah memang layak membeli gas tiga kilogram yang disubsidi. Identifikasi tersebut memang penting. Karena pada akhirnya, bisa memperlancar distribusi kepada masyarakat yang memang berhak,” ucap Mudrajad dalam keterangannya, 31 Januari 2024.
Baca juga: Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Cek Cara Daftarnya
Selain itu, dengan identifikasi menggunakan KTP tersebut, juga dapat memperlancar distribusi kepada masyarakat yang benar-benar berhak untuk membeli gas melon itu.
“Jika diperlukan maka bisa dipergunakan juga kartu identitas lain. Misal Kartu Indonesia Pintar, Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan kartu-kartu lain yang menunjukkan bahwa mereka layak mendapatkan subsidi gas melon,” imbuhnya.
Hal tersebut dilatarbelakangi oleh pembelian gas melon yang seringkali juga menyasar pada kalangan menengah ke atas, bukan hanya keluarga miskin, serta usaha mikro. Padahal, tujuan dari subsidi itu sendiri adalah membantu kalangan tidak mampu.
Baca juga: Subsidi LPG Makin Bengkak, Ini yang Bakal Dilakukan Pemerintah
“Dalam praktik, banyak juga orang kaya maupun rumah makan juga menggunakan gas tiga kilogram itu. Ini kan berarti tidak tepat sasaran,” ujar Mudrajad.
Sehingga, diharapkan dengan penggunaan KTP untuk pembelian gas melon tersebut dapat meminimalisir masyarakat mampu atau menengah ke atas untuk membeli gas melon. (*)
Editor: Galih Pratama