Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membatalkan sanksi ke pihak Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912, terkait jumlah direksi dan komisaris definitif, masing-masing tiga orang.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ichsanuddin. Ia mengatakan, saat ini pihak Bumiputera telah mengajukan dua nama calon direksi dan sedang dalam fit and proper test.
“Manajemen sudah mengajukan dua direksi ke deputi I yang membidangi kelembagaan, akan diproses atau ditolak sedang direview menyeluruh. Dengan demikian sanksi dibatalkan, jika melanggar lagi akan kembali ke awal,” kata Ichsanuddin kepada Infobank, Selasa, 6 Oktober 2020.
Seperti diketahui, terkait hal ini, OJK sendiri sebelumnya telah menjatuhkan SP3 kepada Bumiputera pada Jumat (3/7/2020) karena perseroan tidak memenuhi ketentuan minimal jumlah direksi dan komisaris definitif.
Hal itu tercantum dalam surat bernomor S-552/NB.21/2020, yang ditujukan otoritas kepada Direksi dan Dewan Komisaris AJB Bumiputera 1912.
Surat SP3 itu diberikan karena perseroan hanya memiliki dua orang direksi dan satu orang komisaris yang telah lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan di otoritas.
Padahal, merujuk kepada Peraturan OJK (POJK) 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, perseroan wajib memiliki anggota direksi dan komisaris masing-masing paling sedikit tiga orang, dan separuh dari jumlah anggota dewan komisaris merupakan komisaris independen. (*)