Jakarta – PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera memenuhi kewajibannya dengan membayar santunan klaim meninggal dunia dengan total Rp74,4 juta kepada dua keluarga korban Lion Air atas nama Herjuno Darpito dan Yunita Sapitri.
Direktur Utama AJ Syariah Bumiputera Sudadi menyerahkan klaim kepada Marti Faidah selaku istri korban Herjuno Darpito, di Tangerang, dan Kepala Departemen Pemasaran Ahmad Zaenuri menyerahkan klaim untuk keluarga korban Yunita Sapitri diterima oleh suaminya, Umar Nayiri, di Bekasi.
Sudadi mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pemegang polis. Penyerahan santunan klaim ini menjadi bukti kepada masyarakat luas bahwa PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera menepati kewajibannya sesuai dengan akad yang disepakati dalam Polis.
Selain telah menerima santunan klaim, sesuai dengan akad dalam Polis Mitra Iqra Plus, PT Asuransi Jiwa Syariah masih punya kewajiban membayarkan sejumlah beasiswa kepada anak yang ditunjuk dari keluarga korban hingga masuk di pendidikan tinggi.
“Keluarga tidak perlu membayar premi lagi, tetapi ahli waris atau anak yang ditunjuk dalam polis akan diterimakan dana beasiswa secara bertahap saat jatuh tempo,” ujar Sudadi dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018.
Dirinya mengharapkan kerjasama yang baik dengan keluarga almarhum dapat berlanjut dengan memanfaatkan produk dan layanan yang lain dari PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera.
Sampai dengan Oktober 2018, pihaknya sudah membayarkan klaim sebesar Rp108,2 miliar terdiri dari Habis Kontrak, Meninggal Dunia & Tahapan Beasiswa di 49 Kantor Pemasaran & Pelayanan Seluruh Indonesia, adapun jumlah peserta Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera sebanyak 158.338 orang. (*)