Moneter dan Fiskal

Airlangga Tegaskan Tidak Semua Barang AS Bebas TKDN di Indonesia

Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi mengumumkan kerangka kerja perjanjian perdagangan resiprokal atau timbal balik (Agreement on Resiprocal Trade) dengan Indonesia.

Dalam poin kesepakatan tersebut, disebutkan bahwa Indonesia sepakat membebaskan produk AS dari tingkat komponeen dalam negeri (TKDN) dan menghapus pembatasan ekspor mineral.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, Indonesia tidak akan menghapus ketentuan TKDN untuk seluruh produk AS yang masuk ke Indonesia.

Airlangga menyampaikan bahwa penghapusan TKDN akan dilakukan secara selektif berdasarkan sektor. 

“Enggak (dihapus semua), itu kan sektornya ada (yang dihapus). Ada sektor,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantornya, Rabu, 23 Juli 2025.

Baca juga: Prabowo Klaim Target Investasi Tercapai Lebih Cepat, Program MBG Dilirik Dunia

Terkait penghapusan pembatasan ekspor ke AS untuk seluruh komoditas industri, termasuk mineral kritis, Airlangga menegaskan bahwa Indonesia tetap akan mengekspor mineral ke AS hanya jika sudah melalui proses pengolahan atau hilirisasi, bukan dalam bentuk mentah seperti tembaga, bijih dan konsentrat tembaga, maupun bijih nikel.

“Enggak, di dalam detailnya ada (joint statement), tidak ada yang dihapuskan. Proses mineral (yang akan diekspor),” tambahnya.

AS Klaim Perjanjian Jadi Terobosan Akses Pasar

Sebelumnya, AS dan Indonesia menyepakati kerangka kerja perjanjian perdagangan resiprokal dalam bentuk pernyataan bersama (joint statement). Pewrnyataan ini diumumkan oleh Gedung Putih pada Selasa waktu setempat, 22 Juli 2025, atau Rabu, 23 Juli 2025, waktu Indonesia.

“Presiden Donald J. Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia yang akan memberikan akses pasar bagi warga Amerika di Indonesia yang sebelumnya dianggap mustahil dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika,” tulis pernyataan resmi Gedung Putih.

Baca juga: Dari OECD-Energi Nuklir, Ini Hasil Pertemuan Menko Airlangga dan Kuasa Usaha AS

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia akan membebaskan beberapa aturan impor untuk barang AS, termasuk pengecualian dari persyaratan TKDN. Namun, pernyataan ini tidak menjelaskan secara rinci sektor mana saja yang akan mendapat penghapusan TKDN.

“Menghilangkan Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Industri AS: Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif, termasuk dengan membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal,” tulis pernyataan tersebut.

Selain itu, perjanjian perdagangan resiprokal juga menyebutkan bahwa Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke AS untuk semua komoditas industri, termasuk mineral penting. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

IHSG Berpeluang Menguat, Analis Rekomendasikan Saham BBRI, ARCI hingga BUVA

Poin Penting IHSG berpeluang menguat untuk menguji level 9.030–9.077, namun investor diminta waspada potensi koreksi… Read More

30 mins ago

Update Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Senin, 12 Januari 2026

Jakarta – Harga emas untuk produk Galeri24 dan UBS yang diperdagangkan pada Senin, 12 Januari 2026 di… Read More

53 mins ago

Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More

4 hours ago

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

20 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

21 hours ago