Moneter dan Fiskal

Airlangga Tegaskan Tidak Semua Barang AS Bebas TKDN di Indonesia

Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi mengumumkan kerangka kerja perjanjian perdagangan resiprokal atau timbal balik (Agreement on Resiprocal Trade) dengan Indonesia.

Dalam poin kesepakatan tersebut, disebutkan bahwa Indonesia sepakat membebaskan produk AS dari tingkat komponeen dalam negeri (TKDN) dan menghapus pembatasan ekspor mineral.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, Indonesia tidak akan menghapus ketentuan TKDN untuk seluruh produk AS yang masuk ke Indonesia.

Airlangga menyampaikan bahwa penghapusan TKDN akan dilakukan secara selektif berdasarkan sektor. 

“Enggak (dihapus semua), itu kan sektornya ada (yang dihapus). Ada sektor,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantornya, Rabu, 23 Juli 2025.

Baca juga: Prabowo Klaim Target Investasi Tercapai Lebih Cepat, Program MBG Dilirik Dunia

Terkait penghapusan pembatasan ekspor ke AS untuk seluruh komoditas industri, termasuk mineral kritis, Airlangga menegaskan bahwa Indonesia tetap akan mengekspor mineral ke AS hanya jika sudah melalui proses pengolahan atau hilirisasi, bukan dalam bentuk mentah seperti tembaga, bijih dan konsentrat tembaga, maupun bijih nikel.

“Enggak, di dalam detailnya ada (joint statement), tidak ada yang dihapuskan. Proses mineral (yang akan diekspor),” tambahnya.

AS Klaim Perjanjian Jadi Terobosan Akses Pasar

Sebelumnya, AS dan Indonesia menyepakati kerangka kerja perjanjian perdagangan resiprokal dalam bentuk pernyataan bersama (joint statement). Pewrnyataan ini diumumkan oleh Gedung Putih pada Selasa waktu setempat, 22 Juli 2025, atau Rabu, 23 Juli 2025, waktu Indonesia.

“Presiden Donald J. Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia yang akan memberikan akses pasar bagi warga Amerika di Indonesia yang sebelumnya dianggap mustahil dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika,” tulis pernyataan resmi Gedung Putih.

Baca juga: Dari OECD-Energi Nuklir, Ini Hasil Pertemuan Menko Airlangga dan Kuasa Usaha AS

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia akan membebaskan beberapa aturan impor untuk barang AS, termasuk pengecualian dari persyaratan TKDN. Namun, pernyataan ini tidak menjelaskan secara rinci sektor mana saja yang akan mendapat penghapusan TKDN.

“Menghilangkan Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Industri AS: Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif, termasuk dengan membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal,” tulis pernyataan tersebut.

Selain itu, perjanjian perdagangan resiprokal juga menyebutkan bahwa Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke AS untuk semua komoditas industri, termasuk mineral penting. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

8 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

9 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

9 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

10 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

10 hours ago