Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Airlangga mengatakan aturan tersebut sesuai dengan rumusan kebijakan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya. Sehingga, tarif kenaikan PPN akan tetap dilaksanakan.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan, tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ujar Airlangga, dikuitp, Senin, 11 Maret 2024.
Baca juga: Sri Mulyani Blak-blakan Sulitnya Naikkan Rasio Pajak
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Baca juga: Penerimaan Pajak Capai Rp149,25 Triliun, Sektor Ini Setorannya Paling Banyak
Lebih lanjut, tambah Airlangga, saat ini pemerintah masih menunggu hasil resmi dari pemilihan umum presiden (pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelum melanjutkan pembahasan APBN 2025.
“Tentu program yang masuk APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintahan mendatang,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama