Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PSBB Jawa-Bali Hanya di 24 Kota

Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PSBB Jawa-Bali Hanya di 24 Kota

Jakarta – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) sekaligus Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta seluruh masyarakat tidak panik dalam menyikapi masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali.

Airlangga menegaskan bahwa penerapan PSBB tersebut bukan di seluruh wilayah Jawa-Bali melainkan hanya di 24 kabupaten/kota pada enam provinsi. Kabupaten tersebut dipilih berdasarkan 4 kriteria yang dikhawatirkan bakal mengalami peningkatan kasus covid-19.

“Daerahnya itu sudah ditentukan yaitu berbasis kepada kota dan kabupaten bukan keseluruhan provinsi Jawa ataupun Bali,” tegas Airlangga pada diskusi virtual Satgas Covid-19 melalui kanal Youtube BNPB Indonesia, Kamis 7 Januari 2021.

Airlangga menjelaskan, kriteria yang menjadi dasar diberlakukannya PSBB ialah tingkat kematian daerah yang di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tingkat kematiannya adalah di atas 3%.

Kedua, tingkat kesembuhan daerah yang di bawah rata-rata nasional atau di bawah angka daripada 82%. Kemudian kasus aktifnya di atas rata-rata nasional atau di atas 14% serta keempat ialah daerah yang rumah sakit Bed Occupancy Rate (BOR)-nya di atas 70%.

Airlangga menerangkan, PSBB kali ini berlaku secara penuh hanya dibeberapa daerah diantaranya DKI Jakarta, Bogor (kota dan kabupaten), Bekasi (kota dan kabupaten), Kota Depok, dan wilayah Bandung Raya (Bandung dan Cimahi). Khusus Banten, pemerintah membatasi daerah Tangerang Raya (Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang).

Sementara itu untuk daerah Jawa Tengah yang dibatasi adalah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Surakarta. Kemudian di Yogyakarta adalah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulonprogo. Di daerah Jawa Timur adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan untuk daerah Bali yang dibatasi adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News