Poin Penting
- Kebijakan WFH berpotensi menghemat APBN sebesar Rp6,2 triliun dari kompensasi BBM, serta menekan belanja BBM masyarakat hingga Rp59 triliun
- WFH ASN mulai berlaku April 2026, diterapkan satu hari per minggu (Jumat) dengan alasan beban kerja lebih ringan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan sektor produktif
- Penerapan WFH di sektor swasta akan diatur terpisah, dengan sejumlah sektor layanan publik dan industri strategis dikecualikan dari kebijakan ini.
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemberlakuan kebijakan Work From Home (WFH) berpotensi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6,2 triliun dalam pos anggaran kompensasi bahan bakar minyak (BBM).
“Potensi penghematan dari kebijakan WFH ini yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa, 31 Maret 2026.
Sementara itu, total belanja BBM masyarakat juga berpotensi menghemat sebesar Rp59 triliun.
Baca juga: Pemerintah Resmi Berlakukan WFH ASN, Bagaimana dengan Pekerja Swasta?
WHF ASN Mulai Berlaku April 2026
Pemerintah resmi memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat maupun daerah sebanyak satu hari kerja dalam seminggu atau di setiap Jumat yang mulai berlaku April 2026.
Airlangga menjelaskan, pemilihan hari Jumat untuk dilakukan WFH dikarenakan beban kerja pada hari tersebut tidak sepadat Senin hingga Kamis.
“Kita pilih hari Jumat karena memang hari Jumat kan setengah artinya tidak sepenuh dari Senin sampai dengan Kamis,” ungkapnya.
Meski demikian, Airlangga memastikan pelayanan publik akan tetap berjalan seperti biasa. Selain itu, sektor-sektor produktif, termasuk perbankan maupun pasar modal juga tetap berjalan dengan penyesuaian dari kebijakan perusahaan masing-masing.
“Tetapi pelayanan publik itu tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain itu tetap berjalan dan itu dipersilakan untuk yang di kantornya mereka mengatur dengan aplikasi tertentu dan aplikasi tertentu di pemerintahan sudah digunakan,” tambahnya.
Baca juga: DKI Jakarta Siap Jalankan WFH ASN, Ini Hari yang Dikecualikan
WFH Pekerja Swasta
Sementara itu, penerapan kebijakan WFH bagi sektor swasta juga akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
“Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” imbuhnya.
Airlangga menjelaskan, terdapat sektor swasta yang dikecualikan untuk menerapkan WFH yaitu, sektor layanan publik diantaranya, kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logisitik, dan keuangan. (*)
Editor: Galih Pratama










