Airlangga Kembali Jadi Menko Perekonomian, Dapat Tugas Baru di Sektor Investasi dan Pariwisata

Airlangga Kembali Jadi Menko Perekonomian, Dapat Tugas Baru di Sektor Investasi dan Pariwisata

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjuk Airlangga Hartarto sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian di Kabinet Merah Putih.

Adapun hari ini, Senin, 21 Oktober 2024, Airlangga resmi dilantik sebagai Menko Perekonomian di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Airlangga menyatakan ditunjuknya kembali dirinya sebagai Menko Perekonomian merupakan amanat yang makin berat, sehingga diperlukan untuk bekerja lebih keras lagi.

“Alhamdulillah dapat amanat yang berat jadi kita perlu bekerja lebih keras,” ucap Airlangga saat ditemui di Kantornya, Senin, 21 Oktober 2024.

Baca juga: Masuk Kabinet Prabowo, Airlangga: Penugasan Sesuai Bidang Selama Ini Saya Geluti

Terlebih, tambah Airlangga, banyak terjadi perubahan struktur konsentrasi yang dibawahi oleh Kemenko Perekonomian.

Dia mengungkapkan, Kemenko Perekonomian pada periode Kabinet Merah Putih juga akan mengoordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Investasi dan Hilirisasi, serta Kementerian Pariwisata.

“Apalagi tentu ada perubahan daripada konsentrasi dari Kantor Kemenkeu, saat ini energi, investasi juga masuk di bawah Kemenko dan juga pariwisata,” ungkapnya.

“Sehingga pesannya jelas, harus mengumpulkan devisa, meningkatkan investasi, harus membuka lebih banyak lapangan kerja,” imbuhnya.

Baca juga: Ini Alasan Kemenko Perekonomian Apresiasi DANA dalam Berdayakan UMKM Perempuan dan Disabilitas

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

  1. Kementerian Keuangan
  2. Kementerian Ketenagakerjaan
  3. Kementerian Perindustrian
  4. Kementerian Perdagangan
  5. Kementerian Pertanian
  6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  7. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  8. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  9. Instansi lain yang dianggap perlu. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Top News