Moneter dan Fiskal

Airlangga: Aturan Baru DHE SDA Masuk Tahap Finalisasi

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan revisi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sudah dalam tahap finalisasi.

Airlangga mengungkapkan regulasi ini salah satunya mengatur mengenai penempatan dana DHE SDA dengan jangka waktu satu tahun dalam pasar keuangan domestik.

“DHE sudah hampir final. Penempatannya (DHE SDA) setahun. Fix,” kata Airangga di Kantornya, Senin malam (20/1).

Dia menyebut pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perbankan tengah berkoordinasi dalam tahap penyusunan teknis. Airlangga menambahkan bahwa insentif yang diberikan dari sisi perbankan berdasarkan regulasi BI.

Baca juga: Revisi Aturan DHE SDA, Pemerintah Siapkan Insentif Baru bagi Eksportir

“Semuanya sudah selesai. Tapi kita masih perlu rapat dengan stakeholder terkait. Dengan BI, OJK, perbankan. Supaya seluruhnya bisa lengkap fasilitasnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, BI memberikan bocoran soal dua instrumen baru yang akan digunakan dalam DHE SDA. Instrumen tersebut antara lain, Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI) yang sedang digodok bersama dengan pemerintah.

“Kami mempersiapkan dua instrumen baru, yaitu sekuritas valas BI dan SUVBI yang InsyaAllah pada saatnya akan kami jelaskan,” ujar Perry Warjiyo, Gubernur BI dalam Konferensi Pers RDG, Rabu 15 Januari 2025.

Baca juga: 3 Bulan jadi Presiden, Prabowo Makin Pede Ekonomi RI Capai 8 Persen atau Lebih

“Itu sedang kami sempurnakan supaya ini menjadi bagian dari instrumen penempatan dan juga pemanfaatan dari DHE SDA yang bisa digunakna para eksportir melalui bank,” jelas Perry.

Perry menyebut BI terus berdiskusi dan memberikan pandangan kepada pemerintah mengenai penyempurnaan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor.

“Kami bertugas untuk menyediakan instrumen untuk penempatan dan pemanfaatan DHE SDA yang akan masuk rekening khusus,” tutupnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

7 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

7 hours ago

Berikut 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More

7 hours ago

IHSG Sepekan Melemah Hampir 6 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.678 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More

7 hours ago

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

7 hours ago

YLKI Yakin Satgas Ramadan Pertamina Mampu Jaga Pasokan BBM dan LPG saat Mudik Lebaran 2026

Poin Penting YLKI menilai pembentukan Satgas Ramadan dan Idulfitri oleh Pertamina sebagai langkah positif untuk… Read More

7 hours ago