AINAKI: Bank Masih Enggan Kucurkan Dana Untuk Industri Animasi

AINAKI: Bank Masih Enggan Kucurkan Dana Untuk Industri Animasi

Solo – Asosiasi Industri Animasi dan Kreatif Indonesia (AINAKI) mengeluhkan industri perbankan yang masih belum tertarik mengucurkan dananya untuk berinvestasi di bidang kekayaan intelektual/ Intellectual Property (IP) dalam industri animasi dan kreatif.

Padahal, menurut Ketua Ainaki Ardian Elkana, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia, sehingga bisa dijadikan agunan oleh perbankan.

Dia mengungkapkan, akses pendanaan dari lembaga keuangan sangat dibutuhkan dalam industri animasi dan kreatif khususnya investasi IP di sektor perfilman. Sebagai informasi, kebutuhan IP sendiri untuk film yang big grade sekitar US$3,2 juta.

“Saat saya ke bank, mereka itu lebih service saja. Kami nggak butuh pendanaan sercive karena kami sudah tahu semua berapa pendanaannya, yang kami butuhkan adalah saat kami harus berinvestasi di IP,” ujarnya di Solo, Jawa Tengah, Rabu malam, 13 Desember 2017.

Menurutnya, saat ini tak ada satu pun lembaga keuangan formal yang memberikan akses permodalan di IP. “Jadi yang baru ada private equity, angel investor, atau dari kocek sendiri. Tapi kalau kami harapkan IP investment dari lembaga formal, perbankan sorry to say masih 0 (nol),” katanya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa peluang investasi IP cukuplah besar, apalagi kalau sudah ada jaminan dari luar negeri. Oleh karena itu, ke depannya diharapkan industri perbankan dapat melirik peluang investasi IP di industri animasi dan kreatif.

“Kita ingin Investment loan minimal suku bunga 5-7 persen make sense lah kita masih berani. Tapi perbankan bilangnya menunggu aturan teknis dari OJK dan BI supaya mereka bisa menggunakan itu untuk jaminan,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News