Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Irawati)
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang agar pemerintah kembali menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Airlangga mengatakan pemerintah belum memiliki rencana utuk merevisi Permendag 36/2023 tersebut. Dia menjelaskan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait usulan yang kembali ke aturan lama atau membuat aturan baru.
“Belum ada rencana itu,” ujar Airlangga kepada Wartawan di Hotel St. Regist Jakarta, dikutip, Jumat 12 Juli 2024.
Baca juga: Barang Impor China Balal Kena Bea Masuk 200 Persen, Ini Respons Kadin
Ia mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah fokus untuk mengevaluasi kebijakan Permendag 36/2023 ini.
“Ya tentunya kan kebijakan pemerintah bisa kita evaluasi tapi tahap awal ini kita harus lihat apa yang bisa dilakukan,” katanya.
Baca juga: Kemenkeu Suara Soal Aturan Barang Impor China Kena Bea Masuk 200 Persen
Selain itu, menurut Airlangga, terkait usulan Agus Gumiwang membentuk aturan baru untuk memisahkan atau spin off Permendag 8/2024 khusus mengatur importasi sandang, pangan, papan dan industri padat karya juga belum ada pembahasan.
“Belum ada, pangan belum ada yang usulkan, pangan relatif aman. Pangan itu badan pangan domainnya,” imbuh Airlangga. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More