Keuangan

AIA Luncurkan Produk Unit Link Pertama yang Sesuai Dengan Ketentuan OJK

Jakarta – PT AIA Financial (AIA) meluncurkan produk unit link terbarunya yakni AIA Bahagia Bersama yang menjadi produk asuransi unit link AIA pertama yang telah disetujui dan memenuhi ketentuan Surat Edaran OJK nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau unit link. 

Adapun aturan yang mulai berlaku pada 2023 ini mengatur tiga aspek utama produk unit link yaitu pemasaran, transparansi produk, dan tata kelola aset unit link. Dengan adanya penyempurnaan ini, diharapkan masyarakat lebih mudah memahami dan merasakan manfaat dari produk unit link.

Presiden Direktur AIA, Sainthan Satyamoorthy, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyambut baik adanya regulasi baru SEOJK PAYDI no. 5 Tahun 2022 ini untuk perlindungan berbagai pihak baik perusahaan, tenaga pemasar, dan terutama nasabah. Untuk itu, dukungan besar diwujudkan melalui peluncuran AIA Bahagia Bersama sebagai produk asuransi unit link pertama kami yang telah disetujui dan memenuhi regulasi tersebut. 

Menurutnya, kepemimpinan AIA dalam pengembangan produk dilandaskan pemahaman mendalam pada kebutuhan nasabah, serta memastikan kualitas produk yang mengikuti standar dan ketentuan yang ditetapkan regulator. 

“Sebelumnya, AIA juga telah menerapkan beberapa aturan SEOJK seperti zero illustration pada Mei 2022 untuk menampilkan kemungkinan fluktuasi investasi pada produk unit link dan menampilkan besaran biaya asuransi dari produk asuransi dasar dan asuransi tambahan secara transparan,” jelas Sainthan dikutip dalam keterangannya, Senin, 16 Januari 2023.

Sementara itu, Asep Iskandar, Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, OJK telah memberikan persetujuan produk unit link untuk AIA dan mengapresiasi langkah AIA karena menjadi perusahaan asuransi jiwa yang secara dini telah mengaplikasikan ketentuan SEOJK pada produk unit link terbarunya.

“Kami berharap, ini bisa diteruskan oleh perusahaan asuransi jiwa lainnya mengingat perlindungan nasabah harus selalu menjadi proritas dalam menjalankan bisnis. Tentunya, hal ini bisa berujung pada terciptanya iklim industri asuransi jiwa yang semakin kondusif,” tambah Asep.  

Pada produk AIA Bahagia Bersama, biaya akusisi telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru yakni 40% untuk 3 tahun pertama, tahun keempat hingga keenam 20% dan tahun ketujuh hingga kesembilan sebesar 5%. 

Manfaat lainnya, produk ini memberikan masa perlindungan hingga usia 99 tahun dengan uang pertanggungan mulai dari Rp 100 juta atau minimal 5 kali premi dasar tahunan.

AIA juga melakukan inovasi terhadap proses penjualan asuransi unit link salah satunya melalui fitur rekaman video unit link yang terintegrasi dengan sales tools sehingga nasabah bisa mendapatkan informasi terkait produk unit link dan manfaatnya dengan baik dan transparan. 

AIA juga semakin menyempurnakan proses pemasaran dengan fokus memasarkan sesuai dengan kebutuhan nasabah (needs-based selling). Hal ini dibuktikan dengan dukungan dua sarana digital yaitu iPosX, yang digunakan oleh tenaga pemasar AIA yang didalamnya terdapat fitur iNeeds sebagai sarana pemasaran interaktif, informatif yang mentransformasi proses pemasaran sesuai kebutuhan nasabah. 

AIA Bahagia Bersama juga telah terintegrasi dengan program AIA Vitality yang akan memotivasi gaya hidup nasabah untuk lebih sehat dan bisa mendapatkan berbagai reward seperti diskon premi dalam bentuk diskon biaya akuisisi, cashback tahunan yang meningkat sesuai dengan status AIA Vitality nasabah. 

“Kami yakin AIA Bahagia Bersama bisa mendapatkan respon positif dari masyarakat mengingat masih tingginya minat nasabah untuk produk Unit Link. Melalui AIA Bahagia Bersama, kami akan terus mendukung kemajuan industri asuransi jiwa, karena untuk kami di AIA, perlindungan nasabah selalu menjadi prioritas utama,” tambah Sainthan.

Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), permintaan nasabah akan produk unit link masih tinggi. Jika merujuk data AAJI, pada triwulan III-2022 produk unit link masih mendominasi total pendapatan premi industri asuransi jiwa dengan kontribusi sebesar 57,7%, sementara 42,3% sisanya berasal dari produk asuransi tradisional.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menyatakan, langkah AIA meluncurkan produk unit link yang telah disesuaikan dengan SEOJK PAYDI diharapkan dapat membantu masyarakat memilih produk unit link yang tepat dengan fokus pada kebutuhan dan mengenali manfaat produk dengan baik secara transparan.

Selain memiliki fungsi proteksi dengan manfaat investasi, produk unit link juga penting karena berkontribusi memperkuat fundamental Indonesia guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi negara melalui penempatan instrumen investasi yang tepat. Oleh karena itu, AAJI menilai adanya aturan ini tidak akan membuat minat masyarakat turun terhadap produk unit link atau bahkan akan membebani nasabah. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

8 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

15 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

16 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

16 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

17 hours ago

Rosan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More

23 hours ago