Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kemajuan teknologi dalam Artificial Intelligence (AI) memiliki potensi penyalahgunaan membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake) untuk menipu masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, terkait dengan tiruan suara, teknologi AI memungkinkan pelaku untuk merekam dan meniru suara seseorang, seperti teman, kolega, atau keluarga.
“Dengan menggunakan suara yang sudah dipelajari tersebut, penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban,” ucap Kiki dalam keterangan tertulis dikutip, 1 Agustus 2025.
Baca juga: Studi IBM: Adopsi Teknologi AI di RI Terkendala Infrastruktur, Keamanan Data, dan Talenta
Sedangkan, AI pada tiruan wajah memungkinkan pelaku untuk membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat.
Video ini dapat digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal sehingga korban merasa lebih percaya.
Baca juga: OJK Awasi Ketat 14 Pindar Belum Penuhi Ekuitas Rp12,5 Miliar
Oleh sebab itu, OJK mengimbau masyarakat untuk memperhatikan beberapa cara untuk mencegah penipuan AI antara lain:
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More