Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kemajuan teknologi dalam Artificial Intelligence (AI) memiliki potensi penyalahgunaan membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake) untuk menipu masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, terkait dengan tiruan suara, teknologi AI memungkinkan pelaku untuk merekam dan meniru suara seseorang, seperti teman, kolega, atau keluarga.
“Dengan menggunakan suara yang sudah dipelajari tersebut, penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban,” ucap Kiki dalam keterangan tertulis dikutip, 1 Agustus 2025.
Baca juga: Studi IBM: Adopsi Teknologi AI di RI Terkendala Infrastruktur, Keamanan Data, dan Talenta
Sedangkan, AI pada tiruan wajah memungkinkan pelaku untuk membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat.
Video ini dapat digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal sehingga korban merasa lebih percaya.
Baca juga: OJK Awasi Ketat 14 Pindar Belum Penuhi Ekuitas Rp12,5 Miliar
Oleh sebab itu, OJK mengimbau masyarakat untuk memperhatikan beberapa cara untuk mencegah penipuan AI antara lain:
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More