Keuangan

Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol Wanaartha Kepada OJK Salah Alamat

Jakarta – Ahli Hukum Perdata Prof Koesrianti mengatakan bahwa tuntutan Class Action Pemegang Polis (Pempol) Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) seharusnya ditujukan kepada Perusahaan, bukan kepada Lembaga Negara termasuk kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Gugatan itu seharusnya ditujukan kepada pihak yang merugikan secara materiil pada dirinya atau individu atas perbuatan produk atau jasa pihak yang menyediakan,” kata Koesrianti dalam sidang lanjutan Gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.

Sidang ini merupakan lanjutan dari gugatan sejumlah pemegang polis Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang melakukan gugatan Class Action terhadap Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung RI, OJK dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Baca juga: Pemegang Polis Tuntut Michael Steven dan Direksi Kresna Life Selesaikan Tanggung Jawab

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.

“Jika ada hubungan atau perjanjian antara pihak individu jika terjadi wanprestasi maka para pihak bisa mengajukan gugatan pada pihak lain. Ini berjanji dengan siapa tapi dia menggugat pihak lain di luar ikatan yang ada begitu,” ujarnya.

Koesrianti juga menyampaikan OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan sudah melakukan tindakan pengawasan terhadap WAL sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Tahapan itu sudah dilalui OJK dan punya kewenangan sesuai legal basis ada dasar hukum. PT WAL itu sudah diingatkan bahwa keuangannya tidak sehat dan sudah mendapat peringatan 1,2,3 dan sebagainya sampai dilikuidasi,” kata Koesrianti.

Artinya, secara nalar hukum pencabutan izin usaha WAL sudah menjalani aturan hukum ketentuan yang berlaku termasuk kemudian ada ketentuan mengenai proses likuidasi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulisnya yang dikutip (6/8) menyampaikan bahwa Tim Likuidasi Wanaartha saat ini terus bekerja dalam penyelesaian kewajiban dan dalam proses pembagian proporsional tahap kedua kepada pemegang polis.

Baca juga: OJK Beberkan Update Kasus Jiwasraya dan Wanaartha Life

Jumlah pemegang polis yang telah menerima pembayaran berjumlah 8.809 pemegang polis. Terkait Perpanjangan masa tugas tim likuidasi merupakan kewenangan RUPS sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

OJK terus mendorong Tim Likuidasi Wanaartha untuk melakukan segala upaya termasuk langkah hukum dalam rangka optimalisasi pengembalian dana kepada pemegang polis atas aset-aset yang saat ini bermasalah akibat adanya sengketa hukum. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Harga Bitcoin Stagnan di Level USD90.000, Pasar Tunggu Rilis Data Inflasi AS

Poin Penting Dalam 24 jam terakhir, BTC naik 0,70 persen ke level USD91.280 dengan dominasi… Read More

9 mins ago

Pemerintah Tarik Utang Rp736,3 Triliun hingga Desember 2025

Poin Penting Pemerintah menarik utang Rp736,3 triliun hingga Desember 2025, setara 94,9 persen dari target… Read More

27 mins ago

IHSG Ditutup Berbalik Melemah ke Posisi 8.884, Ini Pemicunya

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,58% ke level 8.884, dipicu aksi ambil untung setelah menyentuh… Read More

41 mins ago

Memperkuat Ketahanan Siber di Era Digital

Oleh Krisna Wijaya, bankir senior dan fakulti di Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI) PERCEPATAN digitalisasi… Read More

48 mins ago

Menkop Gandeng Lintas K/L Percepat Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menggandeng lintas K/L untuk mempercepat pembangunan gerai fisik Kopdes Merah Putih sesuai… Read More

1 hour ago

Pembiayaan dan Asuransi Ekspor Jadi Kunci Hadapi Dinamika Perdagangan Global

Poin Penting Perdagangan internasional menghadapi tantangan besar, seperti volatilitas geopolitik, perubahan rantai pasok, dan munculnya… Read More

1 hour ago