Keuangan

Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol Wanaartha Kepada OJK Salah Alamat

Jakarta – Ahli Hukum Perdata Prof Koesrianti mengatakan bahwa tuntutan Class Action Pemegang Polis (Pempol) Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) seharusnya ditujukan kepada Perusahaan, bukan kepada Lembaga Negara termasuk kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Gugatan itu seharusnya ditujukan kepada pihak yang merugikan secara materiil pada dirinya atau individu atas perbuatan produk atau jasa pihak yang menyediakan,” kata Koesrianti dalam sidang lanjutan Gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.

Sidang ini merupakan lanjutan dari gugatan sejumlah pemegang polis Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang melakukan gugatan Class Action terhadap Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung RI, OJK dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Baca juga: Pemegang Polis Tuntut Michael Steven dan Direksi Kresna Life Selesaikan Tanggung Jawab

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.

“Jika ada hubungan atau perjanjian antara pihak individu jika terjadi wanprestasi maka para pihak bisa mengajukan gugatan pada pihak lain. Ini berjanji dengan siapa tapi dia menggugat pihak lain di luar ikatan yang ada begitu,” ujarnya.

Koesrianti juga menyampaikan OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan sudah melakukan tindakan pengawasan terhadap WAL sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Tahapan itu sudah dilalui OJK dan punya kewenangan sesuai legal basis ada dasar hukum. PT WAL itu sudah diingatkan bahwa keuangannya tidak sehat dan sudah mendapat peringatan 1,2,3 dan sebagainya sampai dilikuidasi,” kata Koesrianti.

Artinya, secara nalar hukum pencabutan izin usaha WAL sudah menjalani aturan hukum ketentuan yang berlaku termasuk kemudian ada ketentuan mengenai proses likuidasi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulisnya yang dikutip (6/8) menyampaikan bahwa Tim Likuidasi Wanaartha saat ini terus bekerja dalam penyelesaian kewajiban dan dalam proses pembagian proporsional tahap kedua kepada pemegang polis.

Baca juga: OJK Beberkan Update Kasus Jiwasraya dan Wanaartha Life

Jumlah pemegang polis yang telah menerima pembayaran berjumlah 8.809 pemegang polis. Terkait Perpanjangan masa tugas tim likuidasi merupakan kewenangan RUPS sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

OJK terus mendorong Tim Likuidasi Wanaartha untuk melakukan segala upaya termasuk langkah hukum dalam rangka optimalisasi pengembalian dana kepada pemegang polis atas aset-aset yang saat ini bermasalah akibat adanya sengketa hukum. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

8 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

9 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

11 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

15 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

19 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

20 hours ago