Poin Penting
- Majelis hakim membebaskan Agus Fitrawan karena perkara kredit Bank Sulselbar dinilai sebagai sengketa perdata
- Hakim menilai kerugian keuangan negara belum bersifat nyata dan pasti karena jaminan kredit dan hak tanggungan belum dieksekusi secara optimal
- Hakim dan BPK menegaskan kredit bermasalah merupakan risiko bisnis yang tidak serta-merta dapat dipidana atau dianggap merugikan negara tanpa bukti niat jahat, penyimpangan wewenang, atau keuntungan pribadi.
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memvonis bebas mantan pejabat PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep Agus Fitrawan, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kredit. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perkara yang menjerat Agus merupakan sebagai sengketa ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim juga menegaskan tidak terdapat bukti adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun niat jahat (mens rea) yang dilakukan terdakwa.
Selain itu, kerugian keuangan negara yang didalilkan oleh penuntut umum dinilai belum bersifat nyata dan pasti, mengingat jaminan kredit maupun hak tanggungan belum dieksekusi secara optimal.
“Kerugian yang diklaim dalam perkara ini belum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang nyata dan pasti, terlebih jaminan kredit belum dieksekusi,” tulis majelis hakim dalam pertimbangan putusannya dikutip dari tribunmakassar, 26 Januari 2026.
Baca juga: Kasus Kredit Macet Sritex: Ironis, Kriminalisasi Bankir Ketika Kerugian Negara Belum Bisa Dihitung
Keterangan para ahli yang dihadirkan di persidangan turut menguatkan pandangan majelis hakim bahwa perkara kredit bermasalah tidak otomatis masuk ranah pidana, selama tidak ditemukan unsur penyimpangan yang memenuhi delik korupsi.
Lebih lanjut, menurut majelis pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila adanya niat jahat penyalahgunaan wewenang, atau keuntungan pribadi dari suatu tindakan. Dalam perkara ini, Agus Fitrawan dinilai bertindak dalam koridor kewenangan jabatannya.
Agus juga tidak terbukti menerima manfaat pribadi dari pencairan kredit yang dipermasalahkan. Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan dinilai sebagai ranah disiplin internal.
Hasil putusan ini menegaskan pentingnya pemisahan yang tegas antara ranah pidana dan perdata, khususnya dalam perkara perbankan. Ini juga menjadi pengingat penting bahwa kegagalan kredit tidak otomatis dapat dikriminalisasi, selama tidak terbukti adanya niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, atau aliran keuntungan pribadi.
Baca juga: Kapan Kasus Kredit Macet Jadi Pidana? Ini Penjelasan Kortas Tipidkor Polri
Terpisah, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pranoto, menegaskan bahwa tidak seluruh kredit bermasalah di sektor perbankan dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara.
Kata Pranoto, diperlukan proses pemeriksaan yang komprehensif untuk memastikan apakah suatu keputusan bisnis mengandung unsur pelanggaran hukum atau masih berada dalam koridor kewenangan manajerial.
“Tidak seluruh kredit bermasalah itu otomatis merupakan kerugian negara. Perlu dilihat terlebih dahulu apakah keputusan tersebut merupakan risiko bisnis yang wajar atau memang terdapat perbuatan melawan hukum,” ujar Pranoto, dalam Starting Year Forum 2026 Public Discussion: “Apakah Kredit Macet di Bank Milik Negara Harus Dipidanakan dan Dianggap Merugikan Negara?” yang diselenggarakan Infobank Media Group baru-baru ini di Jakarta. (*)










