Jakarta – Eks agen tenaga pemasar Asuransi Sinarmas MSIG (LIFE) Swita Glorite Supit kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan pemalsuan data polis nasabah. Kabarnya, kerugian nasabah akibat aksi tersebut diduga mencapai Rp200 miliar.
Aksi pemalsuan data polis nasabah ini membuat Asuransi Sinarmas MSIG ‘kecolongan’. Pengawasan kinerja para agen pemasarannya pun jadi pertanyaan.
Lukman Auliadi, Head of Costumer & Marketing Sinarmas MSIG mengatakan, pengawasan terhadap kinerja tenaga pemasar di Sinarmas MSIG telah sesuai dengan prosedur dan secara konsisten dilakukan perusahaan.
“Pengawasan dan edukasi selalu dilakukan dan semakin intensif, termasuk kepada tenaga pemasar dan nasabah,” ujar Lukman kepada Infobanknews baru-baru ini.
Lukman melanjutkan, pihaknya selalu melakukan pelatihan bagi para tenaga pemasarnya. Bahkan, ada klausul atau peringatan khusus bagi tenaga pemasar yang melakukan penyelewengan seperti pemalsuan data nasabah.
“Ketentuan tersebut ada pada perjanjian. Pelatihan juga dilakukan secara rutin,”tambah Lukman.
Hal ini, kata Lukman, berkaitan juga dengan penerapan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) dalam tubuh Sinarmas MSIG. Dia mengklaim, bahwa perusahaannya telah menerapkan GCG dengan mengedepankan there layers of defence atau pertahanan tiga lapis.
“Kami memastikan GCG diterapkan dengan baik dengan menerapkan 3 layers of defense yang sesuai,” ujarnya.
Di sisi lain, Lukman kembali mengingatkan kepada nasabah untuk melakukan pembayaran premi produk asuransi ke rekening resmi perusahaan Sinarmas MSIG. Jangan mencoba untuk menyetor ke rekening agen dan lainnya.
“Penting untuk nasabah membayarkan premi produk asuransi ke rekening perusahaan yang resmi, bukan ke rekening agen dan lainnya yang tidak resmi,”katanya.
Baca juga: Tersandung Kasus Pemalsuan Polis, Ini Kata Sinarmas MSIG
Kronologi Pemalsuan Data
Kasus pemalsuan data polis nasabah ini bermula dari eks tenaga pemasar Sinarmas MSIG Swita Glorite Supit yang menawarkan produk asuransi kepada sejumlah nasabah.
Kemudian, eks tenaga pemasar tersebut memberikan pilihan kepada pemegang polis untuk membayarkan preminya melalui rekening atas nama eks tenaga pemasar.
“Perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan kepada agen untuk menerima pembayaran premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta,” ungkap Lukman.
Kemudian, eks tenaga pemasar Sinarmas MSIG itu melakukan tindakan penyalahgunaan data sejumlah nasabah. Dalam aksinya, dia melibatkan salah satu karyawan bank ternama.
“Jadi dia bekerja sama dengan eks-karyawan salah satu bank dengan membuka rekening palsu atas nama nasabah sehingga kedua pelaku menerima uang manfaat polis asuransi nasabah. Untuk jumlah nasabahnya saya kurang tau pastinya berapa,”jelas Lukman.
Mengenai kerugian nasabah yang dikabarkan mencapai Rp200 miliar, Lukman menegaskan bahwa jumlah tersebut tidak benar dan belum terkonfirmasi. Mengingat saat ini proses hukumnya masih berjalan.
“Nilai yang beredar saat ini tidak benar karena proses hukumnya masih berjalan,”tegas Lukman.
Sementara, berdasarkan putusan pengadilan pidana Pengadilan Negeri Manado tertanggal 8 Juli 2021, saat ini eks-tenaga pemasar Sinarmas MSIG dan eks-karyawan salah satu bank ternama sudah diberhentikan dan sedang menjalani hukuman.(*)