oleh Diding S. Anwar
PARA pemimpin negara yang tergabung dalam kelompok G-20 maupun dalam Forum APEC serius membicarakan financial inclusion. Indonesia yang memiliki posisi strategis karena memiliki angka produk domestik bruto (PDB)-nya terbesar nomor 16 dunia patut diperhitungkan ketika berbicara mengenai inkluasi keuangan. Dari PDB yang sekitar Rp10.000 triliun pada 2015, salah satunya disumbang oleh peran pembiayaan ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang menjadi salah satu sasaran dari agenda inkluasi keuangan. Hanya di sisi lain Indonesia masih memiliki tingkat akses keuangannya yang rendah karena Bank Dunia mencatat tingkat akses keuangan di Indonesia hanya sektar 20% dari populasi usia 15 tahun ke atas.
Wajar bila pemerintah dan regulator keuangan di Indonesia berusaha membuat program inklusi keuangan untuk memperluas akses keuangan bagi masyarakat luas, terutama kalangan pelaku UMKM yang banyak melakukan kegiatan produktif. Solusi untuk meningkatkan access to finance pun sudah dilakukan. Misalnya implementasi sistem branchless banking untuk mengatasi akses jaringan perbankan yang menghambat penetrasi pasar perbankan. Melalui agen branchless banking yang diberi nama Laku Pandai, perbankan tidak perlu mengeluarkan investasi kantor cabang yang menimbulkan biaya operasional untuk bisa hadir lebih dekat ke masyarakat yang belum terjangkau oleh jaringan perbankan.
Memang tidak bisa disalahkan jika lembaga perbankan sebagai institusi bisnis menganut prinsip follow the trade dan cenderung memilih daerah yang ekonominya sudah berkembang serta menyalurkan kreditnya dengan sangat mengkalkulasi risiko karena dana yang dikelolanya adalah milik masyarakat. Tetapi, pemerintah juga sangat berkepentingan untuk memberdayakan sektor UMKM yang menyerap tenaga kerja begitu banyak dan kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) cukup signifikan. Oleh sebab itu sejumlah kebijakan untuk mengembangkan sektor UMKM pun sudah dilakukan, salah satunya dengan program kredit usaha rakyat (KUR) dengan menunjuk bank-bank tertentu untuk memberi kredit kepada pelaku usaha mikro yang layak namun tidak memenuhi syarat kredit. (Perusahaan penjaminan yang mem-back up kredit UMKM…)