Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan suku bunga pinjaman secara bertahap untuk fintech peer to peer lending (P2P lending). Ini tertuang dalam SEOJK No. 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
SEOJK ini mendapat dukungan dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Hal ini dianggap bisa memperbaiki citra industri fintech P2P lending, sekaligus menstimulus masyarakat untuk bertransaksi di salah satu pemain dari industri.
“Artinya (kebijakan) itu kan juga termasuk (cara) menstimulus masyarakat kita untuk bisa lebih mengakses layanan keuangan digital,” ungkap Abynprima Rizki, Director of Marketing, Communication & Community Development AFTECH dalam Media Gathering AFTECH di Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca juga: Soal Pendekatan dengan Konsumen, AFTECH Sarankan Fintech ‘Berguru’ ke BPR dan BPD
“Menurut kami, penurunan suku bunga ini artinya memberikan citra yang positif terhadap produk peer to peer ke masyarakat menurut saya. Karena artinya, masyarakat akan jauh lebih tenang bisa mengakses layanan keuangan digital dengan bunga yang affordable atau terjangkau,” tambah Abyn.
Namun, ada kekhawatiran dari sisi profitabilitas industri. Di awal 2024 saja, para pemain fintech P2P lending sempat mengalami rugi bersih, sebelum akhirnya bisa membukukan laba bersih menjelang pertengahan tahun.
Hal ini dibuktikan dari data OJK pada Juli 2024, di mana laba bersih industri mencapai Rp383,68 miliar, terkontraksi 9,54 persen secara year on year (yoy) dari Juli 2023.
Dengan demikian, Abyn menjelaskan bahwa para pelaku industri perlu terus berinovasi dan berkolaborasi dengan mitra strategis lainnya. Ia melihat, kalau ini akan menjadi tantangan bagi pelaku industri agar bisa mempertahankan profit meskipun suku bunga diturunkan.
“Jadi itu menjadi tantangan sih sebetulnya untuk pelaku industri. Dengan bunga yang terbatas, menuntut mereka untuk lebih inisiatif lagi. Untuk lebih memiliki inovasi lagi bagaimana melakukan pemasaran produk dengan efisien,” tegasnya.
Baca juga: OJK Catat Laba Fintech Lending Rp656,80 Miliar di Agustus 2024
Sebagai informasi, suku bunga pinjaman pendanaan konsumtif sudah berada di angka 0,3 persen per bulan sejak Januari 2024. Angka tersebut akan diturunkan menjadi 0,2 persen per bulan pada Januari 2025, hingga akhirnya menjadi 0,1 persen per bulan pada Januari 2026.
Sementara, suku bunga pinjaman pendanaan produktif dipatok sebesar 0,1 persen per bulan terhitung sejak Januari 2024. Suku bunga ini nantinya akan diturunkan lagi pada Januari 2026 menjadi 0,067 persen per bulan. (*) Mohammad Adrianto Sukarso