AFTECH Resmikan Kode Etik Terintegrasi 2025, Perkuat Tata Kelola Fintech

AFTECH Resmikan Kode Etik Terintegrasi 2025, Perkuat Tata Kelola Fintech

Poin Penting

  • AFTECH mengesahkan Kode Etik Terintegrasi 2025 sebagai upaya memperkuat integritas, tata kelola, dan kepercayaan publik industri fintech.
  • Delapan kode etik dihimpun menjadi satu kerangka terintegrasi dengan 10 prinsip utama, didukung mekanisme self-regulation, sanksi, dan sistem kepatuhan.
  • OJK dan BSSN mengapresiasi langkah AFTECH, menilai kode etik ini penting untuk perlindungan konsumen, keamanan siber, dan daya saing fintech nasional.

Jakarta – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengesahkan Kode Etik Terintegrasi AFTECH 2025 dalam Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa, Jumat, 5 Desember 2025. Pengesahan Kode Etik Terintegrasi ini menandai penguatan tata kelola yang diselenggarakan secara proaktif oleh industri sepanjang satu dekade perkembangan fintech Indonesia. 

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir mengatakan, pengesahan Kode Etik Terintegrasi AFTECH 2025 menjadi penegasan komitmen industri fintech dalam menata ulang fondasi integritas, setelah berbagai kasus pelanggaran etika dan fraud yang mengguncang kepercayaan publik dan investor.

Menurutnya, dengan standar yang lebih ketat serta mekanisme pengawasan yang lebih tegas, ekosistem fintech kini memasuki babak baru yang lebih transparan, lebih bertanggung jawab, serta lebih siap menjaga kepentingan konsumen dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Ia mengungkapkan, perjalanan hampir satu dekade industri fintech telah diwarnai berbagai tantangan yang menguji integritas dan daya tahan ekosistem.

“Kemajuan teknologi dan kompleksitas model bisnis digital menuntut standar etika, keamanan, dan tata kelola yang jauh lebih kuat. Kasus fraud dan pelanggaran etika di dalam maupun luar negeri menjadi pengingat bahwa inovasi harus berjalan seiring tanggung jawab,” ujar Pandu, dikutip Senin, 8 Desember 2025.

“Kode Etik Terintegrasi ini adalah komitmen kolektif anggota AFTECH dalam memastikan industri fintech dan ekosistem layanan keuangan digital tumbuh dengan integritas, kepatuhan, dan perlindungan konsumen sebagai fondasinya,” sambungnya.

Baca juga: Hindari Pinjol Ilegal, Ini Daftar 95 Pindar Resmi OJK per Desember 2025

Pandu menambahkan, Kode Etik Terintegrasi ini disusun untuk menjawab kebutuhan pengkinian dan harmonisasi pedoman etika di tengah ekosistem layanan keuangan digital yang semakin terhubung serta dinamika regulasi yang terus berkembang.

Menurutnya, pembaruan ini penting untuk mengimbangi peningkatan kompleksitas bisnis digital dan percepatan teknologi, mulai dari kecerdasan buatan hingga digitalisasi layanan keuangan, yang kemudian menuntut standar kepatuhan, keamanan, dan tata kelola yang lebih kokoh.

Harmonisasi Kode Etik dan Penguatan Self-Regulation

Berbagai insiden pelanggaran etika dalam beberapa tahun terakhir juga mempertegas perlunya kerangka yang mampu menutup celah risiko dan memastikan konsistensi perilaku di seluruh subsektor fintech.

Diketahui, sebanyak delapan kode etik yang telah AFTECH susun sejauh ini diharmonisasikan melalui pendekatan omnibus menjadi Kode Etik Terintegrasi 2025 yang berisi 10 (sepuluh) prinsip etika dasar, mulai dari integritas, akuntabilitas, manajemen risiko, perlindungan data pribadi, hingga keamanan siber, sebagai standar perilaku yang seragam bagi seluruh anggota.

Baca juga: Lengkap! Daftar Terbaru Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini

Harmonisasi ini turut memperkuat mekanisme self-regulationmelalui Dewan Etik AFTECH, dan diikuti dengan penerapan sanksi bertingkat yang lebih proporsional, kewajiban pelaporan periodik, mekanisme sidang etik, serta integrasi kepatuhan melalui Regulatory Compliance System (RCS).

Dewan Etik dan Regulator Apresiasi Langkah AFTECH

Ketua Dewan Etik AFTECH, Harun Reksodiputro, menegaskan bahwa kode etik baru ini merupakan fondasi penting bagi masa depan industri.

“Tanpa kepercayaan masyarakat dan investor, inovasi teknologi dan industri fintech tidak akan mampu bertumbuh secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa harmonisasi kode etik disusun dengan semangat pembinaan untuk membantu anggota AFTECH menerapkan tata kelola yang lebih baik sebagai nilai tambah dari layanan inovasi keuangannya.

“Sebagai asosiasi yang ditunjuk OJK, AFTECH terus mendukung regulator dalam memperkuat budaya etika dan integritas di seluruh ekosistem fintech,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa langkah ini sekaligus mencerminkan spirit pengawasan terintegrasi dalam UU P2SK yang menempatkan asosiasi pada peran strategis dalam menjaga ketahanan industri. Menurut Harun, pembaruan perangkat tata kelola ini tidak hanya bertujuan mencegah pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kualitas dan daya saing industri secara menyeluruh.

“Dengan kode etik yang lebih komprehensif dan modern, industri fintech Indonesia dapat bergerak menuju standar global yang lebih tinggi dan berkembang secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Isabella Wattimena, mengapresiasi langkah AFTECH dalam mendorong harmonisasi standar etik.

Baca juga: OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Ia menegaskan bahwa penyusunan kode etik merupakan fondasi penting bagi integritas sektor keuangan digital.

“Semoga forum pengesahan kode etik hari ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan khususnya fintech, guna mendukung perekonomian Indonesia yang tumbuh sehat dan berkelanjutan sesuai visi Indonesia Emas 2045,” ujar Sophia.

Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata BSSN, Edit Prima, menegaskan AFTECH sebagai mitra strategis dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola industri fintech.

BSSN, katanya, mendukung penuh pengesahan kode etik ini sebagai tonggak penting penguatan tata kelola, etika, dan keamanan siber di sektor keuangan digital.

“Kode Etik Terintegrasi AFTECH 2025 tidak hanya diharapkan menjadi pedoman perilaku, tetapi juga budaya kerja dan standar moral yang benar-benar diinternalisasi oleh seluruh penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62