AFTECH Pastikan Perlindungan Nasabah Dengan Pedoman Perilaku

AFTECH Pastikan Perlindungan Nasabah Dengan Pedoman Perilaku

Jakarta — 43 perusahaan yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) telah resmi secara sukarela menandatangani Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Lending). Terbuatnya pedoman perilaku sekaligus menegaskan komitmen pelaku usaha fintech dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab untuk melindungi nasabah.

Wakil Ketua Umum – Jasa keuangan AFTECH, Adrian Gunadi, menjelaskan bahwa pedoman perilaku sudah dirancang satu tahun lalu. Dimana, saat itu ada sekitar 20-30 penyelenggara berdiskusi mengenai aspek-aspek yang dapat terus mendorong pertumbuhan industri fintech, termasuk aspek perlindungan konsumen, transparansi, menghindari predatory lending, dan kode etik.

“Berbekal semangat untuk mendisiplinkan anggota Asosiasi dengan baik (self-regulating), CoC ini menjadi komitmen para anggota Asosiasi menuju self-regulatory organization, serta menjaga industri fintech untuk terus bertumbuh, menjaga kepercayaan masyarakat, dan mencapai inklusi keuangan,” ujar Adrian, di Jakarta, Kamis (23/08).

Terdapat tiga acuan yang menjadi prinsip dasar dalam mengembangkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab ini. Pertama, transparansi produk dan metode penawaran. Penyelenggara wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari hutang, termasuk biaya yang timbul di muka, bunga, biaya keterlambatan dan lainnya.

Kedua, pencegahan pinjaman berlebih. Penawaran hutang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan ketahanan ekonomi konsumen dan bukan untuk menjerumuskan ke jeratan hutang. Untuk itu, setiap Penyelenggara dilarang memberikan hutang secara langsung kepada Peminjam tanpa persetujuan terlebih dahulu. Penyelenggara juga wajib melakukan penelitian dan verifikasi yang memadai atas kondisi keuangan Peminjam untuk memastikan ia mampu melunasi kewajibannya. Selain itu, Penyelenggara juga dilarang melakukan manipulasi data konsumen untuk memudahkan proses pinjam-meminjam.

Ketiga, prinsip itikad baik terkait praktik penawaran, pemberian dan penagihan hutang yang manusiawi tanpa kekerasan baik fisik maupun non-fisik, termasuk cyber bullying. Penyelenggara dilarang menggunakan pihak ketiga pelaksana penagihan yang memiliki reputasi buruk berdasarkan informasi dari Otoritas maupun Asosiasi.

Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan AFTECH, Sunu Widyatmoko, mengatakan pedoman tersebut merupakan kesempatan baik, terutama bagi penyelenggara cash loan, bahwa bisnis modelnya dapat patuh pada regulasi, sehingga dapat tercipta percepatan pertumbuhan ekonomi.

Penerapan pedoman pun tidak berjalan dengan sendirinya, namun dikawal oleh Komite Etika yang independen, khususnya dalam mengawasi pelanggaran yang tidak sejalan dengan CoC.

“Kami menyambut baik CoC dan mendukung penerapannya, karena ini merupakan upaya membangun suatu fondasi untuk membangun industri fintech, termasuk bisnis cash loan,” katanya, Kamis (23/08).

Di kesempatan yang sama, AFTECH juga mengumumkan penunjukkan resmi tiga anggota Komite Etika
Independen, yaitu Andre Rahadian, Maria Sagrado, dan Abadi Tisnadisastra, sebagai pengawas yang mengawal penerapan inisiatif AFTECH ini, serta Rahmat Waluyanto (mantan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK) yang turut bergabung menjadi Dewan Penasihat AFTECH, bersama dengan M. Chatib Basri, Mahendra Siregar, dan Budi Rahardjo. (Ayu Utami)

Related Posts

News Update

Top News