Jakarta – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) berkolaborasi dengan salah satu pelaku fintech lending, yakni PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash), dalam literasi keuangan dan kesadaran digital masyarakat akan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kerja sama ini berlangsung pada Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) yang diadakan
12-13 November 2024. Adapun IFSE yang juga merupakan puncak dari Bulan Fintech Nasional (BFN) 2024.
Wildan Kesuma, Head Corporate Affairs Easycash, mengaku senang dan amat mengapresiasi inisiatif yang digagas AFTECH untuk memberikan edukasi yang luas tentang industri fintech lending.
“Sebagai platform fintech lending, selain mendukung peningkatan literasi keuangan, kami juga berharap bisa terus mendukung perluasan inklusi keuangan dengan menjangkau segmen unbanked dan underbanked,” terang Wildan dikutip pada Rabu, 13 November 2024.
Baca juga: Ketua AFTECH Sayangkan Peristiwa yang Menimpa Investree: Pengaruhi Market Trust
Sementara, Abynprima Rizki, Director of Marketing, Communication, & Community Development AFTECH, menyoroti semangat pelaku industri fintech lending di IFSE 2024, dalam berkolaborasi dan mengedukasi masyarakat untuk menciptakan industri yang sehat.
“Besar harapan kami agar inisiatif ini dapat terus mendorong perilaku bisnis yang sehat, pembaruan keamanan digital, serta peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat, yang keseluruhannya akan mendukung perlindungan konsumen produk dan layanan fintech,” ucap Rizki.
Sebagai informasi, jumlah pinjol ilegal yang terus berkembang merupakan perhatian bersama dari pemerintah, pelaku industri fintech lending, serta masyarakat.
Baca juga: Peluncuran Bulan Fintech Nasional, OJK Tekankan Pentingnya Literasi untuk Masyarakat
Pada periode Februari-Maret 2024, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengidentifikasi 537 platform pinjol ilegal. Ini jauh di atas jumlah fintech lending yang saat ini sebanyak 97 entitas.
Fenomena tersebut mendorong pemerintah Indonesia untuk mengarahkan pemberantasan pinjol ilegal sebagai upaya menjaga ketahanan bangsa. Apalagi dampak yang ditimbulkan oleh praktik ini bisa menimbulkan kurangnya kepercayaan publik terhadap platform. (*) Mohammad Adrianto Sukarso