Poin Penting
- AFTECH dan BSSN meneken Nota Kesepahaman untuk memperkuat ketahanan dan kapasitas keamanan siber industri fintech secara terpadu, berkelanjutan, dan selaras dengan standar nasional.
- Keamanan siber ditegaskan sebagai prasyarat utama inovasi fintech, guna menjaga tata kelola yang baik dan kepercayaan publik di tengah meningkatnya risiko kejahatan digital.
- AFTECH meluncurkan Pedoman Keamanan Siber sebagai panduan teknis implementatif bagi anggota, sekaligus tindak lanjut Kode Etik Terintegrasi AFTECH 2025
Jakarta – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menandatangani nota kesepahaman tentang Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber dan Sandi Penyelenggara Teknologi Finansial.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis memperkuat ketahanan siber industri fintech Indonesia melalui pola kerja yang terpadu, terarah, dan berkelanjutan, seiring meningkatnya risiko kejahatan digital di sektor keuangan.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini mencerminkan komitmen industri fintech dalam memperkuat tata kelola dan menjaga kepercayaan publik.
Menurutnya, keamanan siber telah menjadi prasyarat utama bagi keberlanjutan inovasi keuangan digital. Melalui kerja sama strategis dengan BSSN, pihaknya ingin memastikan anggota memiliki kapasitas keamanan siber yang selaras dengan standar nasional.
“Ini merupakan langkah konkret untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan inovasi fintech tumbuh secara bertanggung jawab,” jelasnya, dikutip Rabu, 17 Desember 2025.
Baca juga: Jalin dan AFTECH Perkuat Pertahanan Siber Lewat Pembentukan FDC
Penandatanganan nota kesepahaman ini juga dirangkaikan dengan peluncuran Pedoman Keamanan Siber AFTECH, yang mengatur secara teknis berbagai aspek keamanan siber, mulai dari pencegahan, deteksi, respons, hingga penanganan insiden internal.
Peluncuran panduan teknis tersebut merupakan tindak lanjut dari pengesahan Kode Etik Terintegrasi AFTECH 2025, di mana keamanan siber ditetapkan sebagai salah satu dari sepuluh prinsip utama.
Dengan demikian, pedoman ini berfungsi sebagai pedoman implementatif bagi anggota AFTECH untuk menerjemahkan prinsip kode etik ke dalam praktik operasional yang konkret dan terukur.
Sementara, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Nugroho Sulistyo Budi, menyampaikan bahwa nota kesepahaman dengan AFTECH merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BSSN membangun kolaborasi di seluruh lapisan ekosistem keuangan digital.
Baca juga: Kolaborasi AFTECH dan AMVESINDO Perkuat Kompetensi Profesional Teknologi Keuangan
Setelah sebelumnya bekerja sama dengan OJK, PPATK, pelaku industri, hingga pemerintah daerah, kolaborasi dengan AFTECH dinilai strategis untuk memperkuat ketahanan siber sektor fintech.
“Keamanan siber tidak bisa dikerjakan sendiri. Kolaborasi lintas otoritas dan industri adalah kunci agar sistem keuangan nasional terlindungi dari ancaman siber, termasuk scam dan kejahatan digital berbasis teknologi,” tegas Nugroho.
Lanjutnya, berlaku selama lima tahun, Nota Kesepahaman ini menjadi landasan kolaborasi AFTECH dan BSSN dalam berbagai aspek penguatan keamanan siber, meliputi penyusunan kebijakan dan standar keamanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan pengamanan infrastruktur informasi, penanganan insiden siber, kampanye dan literasi keamanan siber, serta pertukaran data dan informasi terkait ancaman siber.
“Ke depan, AFTECH dan BSSN berkomitmen mengembangkan program lanjutan seperti pelatihan, sertifikasi, dan simulasi penanganan insiden, guna memperkuat daya tahan ekosistem fintech Indonesia,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama










