News Update

AFPI Tegaskan Tak Ada Praktik Kartel Bunga Pindar

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali menegaskan tidak pernah ada kesepakatan antarpenyelenggara pinjaman daring (pindar) untuk mengatur batas maksimum suku bunga.

Pernyataan ini disampaikan Kuseryansah, Ketua Bidang Humas AFPI usai sidang pendahuluan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

“Yang ditentukan adalah ceiling price atau harga maksimum. Dengan demikian, para pemain pindar masih bisa berkompetisi sesuai dengan risk appetite masing-masing. Jadi, pada dasarnya pelaku usaha memiliki kebebasan untuk menentukan tingkat suku pengguna, sepanjang tidak melampaui batas tersebut,” terang Kus, sapaan akrab Kuseryansyah.

Baca juga: KPPU Panggil 97 Perusahaan Pindar Hari Ini, Berikut Agendanya

Penentuan manfaat ekonomi ini, kata Kus, juga sejalan dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membedakan antara pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurutnya, bunga pinjol ilegal yang dipatok lebih dari 1 persen per hari sangat membenani masyarakat.

“Penentuan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang awalnya tidak diatur, akhirnya diatur ke 0,8 persen. Karena, dulu ada pinjol yang menetapkan bunga di angka 1,3 persen per hari, ada yang 1 persen per hari,” katanya.

“Atas arahan OJK, pelaku industri diminta membatasi suku bunga di kisaran 0,8 persen per hari agar masyarakat bisa membedakan mana pindar dan mana pinjol ilegal,” tambahnya.

Masih menurut Kus, pembatasan suku bunga ini juga agar masyarakat terhindar dari lintah darat atau rentenir. Hingga akhirnya, OJK dan AFPI menyepakati besaran suku bunga pindar, melalui regulasi dalam bentuk SEOJK dan POJK.

Baca juga: OJK Peringatkan Bahaya Laten Gerakan Galbay Pindar, Risiko Gagal Nyicil Rumah

Di sisi lain, Kus menyatakan AFPI akan menghormati dan mengikuti proses persidangan di KPPU. Namun, dia juga mendorong pelaku industri untuk mempersiapkan bukti-bukti bahwa pengaturan suku bunga ini tidak pernah dilakukan.

“AFPI menghormati seluruh proses persidangan yang berlangsung, dan mengimbau semua platform untuk menyampaikan bukti-bukti di persidangan, untuk menunjukkan bahwa tidak ada kesepakatan dalam manfaat ekonomi,” paparnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

5 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

6 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

6 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

6 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

6 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

7 hours ago