News Update

AFPI Tegaskan Tak Ada Praktik Kartel Bunga Pindar

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali menegaskan tidak pernah ada kesepakatan antarpenyelenggara pinjaman daring (pindar) untuk mengatur batas maksimum suku bunga.

Pernyataan ini disampaikan Kuseryansah, Ketua Bidang Humas AFPI usai sidang pendahuluan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

“Yang ditentukan adalah ceiling price atau harga maksimum. Dengan demikian, para pemain pindar masih bisa berkompetisi sesuai dengan risk appetite masing-masing. Jadi, pada dasarnya pelaku usaha memiliki kebebasan untuk menentukan tingkat suku pengguna, sepanjang tidak melampaui batas tersebut,” terang Kus, sapaan akrab Kuseryansyah.

Baca juga: KPPU Panggil 97 Perusahaan Pindar Hari Ini, Berikut Agendanya

Penentuan manfaat ekonomi ini, kata Kus, juga sejalan dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membedakan antara pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurutnya, bunga pinjol ilegal yang dipatok lebih dari 1 persen per hari sangat membenani masyarakat.

“Penentuan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang awalnya tidak diatur, akhirnya diatur ke 0,8 persen. Karena, dulu ada pinjol yang menetapkan bunga di angka 1,3 persen per hari, ada yang 1 persen per hari,” katanya.

“Atas arahan OJK, pelaku industri diminta membatasi suku bunga di kisaran 0,8 persen per hari agar masyarakat bisa membedakan mana pindar dan mana pinjol ilegal,” tambahnya.

Masih menurut Kus, pembatasan suku bunga ini juga agar masyarakat terhindar dari lintah darat atau rentenir. Hingga akhirnya, OJK dan AFPI menyepakati besaran suku bunga pindar, melalui regulasi dalam bentuk SEOJK dan POJK.

Baca juga: OJK Peringatkan Bahaya Laten Gerakan Galbay Pindar, Risiko Gagal Nyicil Rumah

Di sisi lain, Kus menyatakan AFPI akan menghormati dan mengikuti proses persidangan di KPPU. Namun, dia juga mendorong pelaku industri untuk mempersiapkan bukti-bukti bahwa pengaturan suku bunga ini tidak pernah dilakukan.

“AFPI menghormati seluruh proses persidangan yang berlangsung, dan mengimbau semua platform untuk menyampaikan bukti-bukti di persidangan, untuk menunjukkan bahwa tidak ada kesepakatan dalam manfaat ekonomi,” paparnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

16 mins ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

45 mins ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

1 hour ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

2 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

2 hours ago

IHSG Kembali Merah, Ditutup Turun 0,26 Persen ke Level 6.971

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,26 persen ke level 6.971,02. Mayoritas sektor melemah, dipimpin sektor… Read More

3 hours ago