News Update

AFPI Tegaskan Tak Ada Praktik Kartel Bunga Pindar

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali menegaskan tidak pernah ada kesepakatan antarpenyelenggara pinjaman daring (pindar) untuk mengatur batas maksimum suku bunga.

Pernyataan ini disampaikan Kuseryansah, Ketua Bidang Humas AFPI usai sidang pendahuluan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

“Yang ditentukan adalah ceiling price atau harga maksimum. Dengan demikian, para pemain pindar masih bisa berkompetisi sesuai dengan risk appetite masing-masing. Jadi, pada dasarnya pelaku usaha memiliki kebebasan untuk menentukan tingkat suku pengguna, sepanjang tidak melampaui batas tersebut,” terang Kus, sapaan akrab Kuseryansyah.

Baca juga: KPPU Panggil 97 Perusahaan Pindar Hari Ini, Berikut Agendanya

Penentuan manfaat ekonomi ini, kata Kus, juga sejalan dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membedakan antara pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurutnya, bunga pinjol ilegal yang dipatok lebih dari 1 persen per hari sangat membenani masyarakat.

“Penentuan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang awalnya tidak diatur, akhirnya diatur ke 0,8 persen. Karena, dulu ada pinjol yang menetapkan bunga di angka 1,3 persen per hari, ada yang 1 persen per hari,” katanya.

“Atas arahan OJK, pelaku industri diminta membatasi suku bunga di kisaran 0,8 persen per hari agar masyarakat bisa membedakan mana pindar dan mana pinjol ilegal,” tambahnya.

Masih menurut Kus, pembatasan suku bunga ini juga agar masyarakat terhindar dari lintah darat atau rentenir. Hingga akhirnya, OJK dan AFPI menyepakati besaran suku bunga pindar, melalui regulasi dalam bentuk SEOJK dan POJK.

Baca juga: OJK Peringatkan Bahaya Laten Gerakan Galbay Pindar, Risiko Gagal Nyicil Rumah

Di sisi lain, Kus menyatakan AFPI akan menghormati dan mengikuti proses persidangan di KPPU. Namun, dia juga mendorong pelaku industri untuk mempersiapkan bukti-bukti bahwa pengaturan suku bunga ini tidak pernah dilakukan.

“AFPI menghormati seluruh proses persidangan yang berlangsung, dan mengimbau semua platform untuk menyampaikan bukti-bukti di persidangan, untuk menunjukkan bahwa tidak ada kesepakatan dalam manfaat ekonomi,” paparnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

3 hours ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

17 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

23 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

24 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

1 day ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

1 day ago