Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa, adanya kasus bunuh diri satu keluarga di Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara, tidak berkaitan dengan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Hal itu diungkapkan secara langsung oleh Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, dalam acara UKU Media Iftar and Gathering yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.
“Saya mau tegaskan sore hari ini bahwa sampai saat ini keempat korban itu tidak memiliki kewajiban ataupun pinjaman di semua fintech yang berizin, 101 yang berizin dari OJK yang jadi member kami,” ucap Entjik.
Baca juga: Innalillahi! Isu Pinjol Menjerat Satu Keluarga yang Tewas Lompat dari Apartemen
Entjik juga menuturkan, industri fintech P2P lending saat ini selalu dikait-kaitkan dengan setiap rumor bunuh diri yang mencuat. Padahal, AFPI berprinsip untuk harus mematuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya yang terkait dengan perlindungan konsumen.
“Jadi tolong jangan ada lagi rumor tuduhan (bunuh diri) dikit-dikit kita, kami diawasi oleh OJK dan tentunya terus harus mengikuti aturan-aturan yang sudah diatur oleh OJK,” imbuhnya.
Baca juga: KPPU Panggil 4 Pinjol yang Beri Pinjaman ke Mahasiswa, Begini Respons OJK
Adapun, dalam rangka mematuhi aturan OJK, AFPI telah melakukan pelatihan dan sertifikasi kepada lebih dari 16 ribu tenaga penagih untuk menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) asosiasi.
“Kami sedari awal ada aturan program blacklist, itu adalah kalau ada penagih yang melakukan dan melanggar di luar SOP maka kita akan lakukan blacklist dan blacklist itu akan kita sebar kepada anggota kita 101, bahwa orang ini tidak boleh kerja di industri fintech,” ujar Entjik. (*)
Editor: Galih Pratama