Jakarta- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad memastikan implementasi penerapan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) atau AEOI, tidak akan membuat dana pihak ketiga (DPK) perbankan anjlok.
“Saya tidak melihat bahwa DPK akan tergerus. Apalagi tadi penjelasan Bu Menteri Sri Mulyani bahwa akan diatur sedemikian rupa sehingga tetap saja kita kedepankan kerahasiaan bank,” Muliaman Hadad di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Sebagai informasi, sebagai tindak lanjut implementasi AEOI, Presiden Jokowi telah menandatangani terbitnya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Muliaman menjelaskan, saat ini para nasabah sudah tidak takut lagi terhadap keterbukaan informasi karena akses data nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan sudah berlangsung sejak lama sejak mulai gencarnya Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) pada nasabah Amerika Serikat (AS).
Dia meyakinkan, keterbukaan informasi data nasabah perbankan hanya untuk kepentingan perpajakan. Sedangkan untuk kepentingan di luar perpajakan masih tetap terjaga dan rahasia.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, Perpu No 1 Tahun 2017 ini merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Automatic Exchange of Information (AEoI) dan pihaknya akan mendukung peraturam yang telah dibuat pemerintah.
Agus menambahkan, keadaan dana pihak ketiga sampai saat ini dinilainya masih terkendali. Sebab, jika ada nasabah yang menarik dananya dari perbankan akibat takut diperiksa, dipastikan akan bingung menempatkan dana tersebut di mana.
“DPK tidak berpengaruh, dan gak ada yang takut saya lihat, ya memang tidak ada ketakutan toh kalau mereka pindahkan dama ke luar negeri sama juga terbuka” jelas Agus.