Jakarta–Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information atau AEoI), Direktorat Jendral Pajak (Ditjen) akan membuka data nasabah yang memiliki saldo minimal US$250 ribu atau sekitar Rp 3,3 miliar dalam kurs Rp 13.300/US$. Ini sesuai dengan standar internasional
“Dari sisi peraturan internasional sudah diatur yaitu batas saldo yang wajib dilaporkan adalah sebesar US$250 ribu,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Sri Mulyani mengatakan, data dari nasabah yang memiliki saldo di atas US$250 ribu akan dapat diakses oleh pihak otoritas pajak internasional yang telah tergabung dalam penerapan AEoI. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More