Jakarta–Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information atau AEoI), Direktorat Jendral Pajak (Ditjen) akan membuka data nasabah yang memiliki saldo minimal US$250 ribu atau sekitar Rp 3,3 miliar dalam kurs Rp 13.300/US$. Ini sesuai dengan standar internasional
“Dari sisi peraturan internasional sudah diatur yaitu batas saldo yang wajib dilaporkan adalah sebesar US$250 ribu,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Sri Mulyani mengatakan, data dari nasabah yang memiliki saldo di atas US$250 ribu akan dapat diakses oleh pihak otoritas pajak internasional yang telah tergabung dalam penerapan AEoI. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More