Ia mengungkapkan, untuk menghindari penyalahgunaan pihaknya akan berkerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk segera membuat peraturan lanjutan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) no 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan dalam menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI).
“Tentu walau keterbukaan namun tidak sewenang wenang, karena itu kita buat peraturan pemerintah nomor 1 2017 kemarin dan ke depan kita atur lagi di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau peraturan lain,” jelas Sri Mulyani.
Ia juga mengungkapkan betapa pentingnya Indonesia mengikuti AEoI, di mana sudah terdapat 100 negara yang siap mengimplementasikannya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 negara berkomitmen melaksanakan di tahun ini. “kalau tidak ikut tentu Indonesia rugi karena yang ikut sudah 50 negara dari 100 negara yang ingin menerapkan,” tutup Sri Mulyani. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More
Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More
Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More
Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More
Poin Penting Kredit konsumen Bank Danamon tumbuh double digit di 2025, mencapai sekitar 12–15 persen,… Read More