Ia mengungkapkan, untuk menghindari penyalahgunaan pihaknya akan berkerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk segera membuat peraturan lanjutan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) no 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan dalam menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI).
“Tentu walau keterbukaan namun tidak sewenang wenang, karena itu kita buat peraturan pemerintah nomor 1 2017 kemarin dan ke depan kita atur lagi di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau peraturan lain,” jelas Sri Mulyani.
Ia juga mengungkapkan betapa pentingnya Indonesia mengikuti AEoI, di mana sudah terdapat 100 negara yang siap mengimplementasikannya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 negara berkomitmen melaksanakan di tahun ini. “kalau tidak ikut tentu Indonesia rugi karena yang ikut sudah 50 negara dari 100 negara yang ingin menerapkan,” tutup Sri Mulyani. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting: Biaya haji 2026 terancam naik signifikan akibat kenaikan harga avtur, asuransi, dan tekanan… Read More
Poin Penting Ancaman siber makin kompleks dan canggih (APT, AI, eksploitasi mobile), berdampak pada operasional,… Read More
Poin Penting SIPF belum memiliki payung hukum kuat, karena belum diatur dalam undang-undang meski risiko… Read More
Poin Penting PLN menjamin pasokan listrik tetap andal selama kebijakan WFH di tengah meningkatnya aktivitas… Read More
Oleh Ignasius Jonan, Bankir Senior, Menteri Perhubungan 2014-2016, dan Menteri ESDM 2016-2019 DUNIA sedang menghadapi… Read More
Poin Penting OJK mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai karena gagal melakukan penyehatan meski telah… Read More