Ia mengungkapkan, untuk menghindari penyalahgunaan pihaknya akan berkerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk segera membuat peraturan lanjutan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) no 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan dalam menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI).
“Tentu walau keterbukaan namun tidak sewenang wenang, karena itu kita buat peraturan pemerintah nomor 1 2017 kemarin dan ke depan kita atur lagi di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau peraturan lain,” jelas Sri Mulyani.
Ia juga mengungkapkan betapa pentingnya Indonesia mengikuti AEoI, di mana sudah terdapat 100 negara yang siap mengimplementasikannya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 negara berkomitmen melaksanakan di tahun ini. “kalau tidak ikut tentu Indonesia rugi karena yang ikut sudah 50 negara dari 100 negara yang ingin menerapkan,” tutup Sri Mulyani. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta — Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mencatat, penggunaan QRIS di Jawa Tengah… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More