Ia mengungkapkan, untuk menghindari penyalahgunaan pihaknya akan berkerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk segera membuat peraturan lanjutan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) no 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan dalam menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI).
“Tentu walau keterbukaan namun tidak sewenang wenang, karena itu kita buat peraturan pemerintah nomor 1 2017 kemarin dan ke depan kita atur lagi di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau peraturan lain,” jelas Sri Mulyani.
Ia juga mengungkapkan betapa pentingnya Indonesia mengikuti AEoI, di mana sudah terdapat 100 negara yang siap mengimplementasikannya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 negara berkomitmen melaksanakan di tahun ini. “kalau tidak ikut tentu Indonesia rugi karena yang ikut sudah 50 negara dari 100 negara yang ingin menerapkan,” tutup Sri Mulyani. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More