Jakarta–Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information atau AEoI), Direktorat Jendral Pajak (Ditjen) akan membuka data nasabah yang memiliki saldo minimal US$250 ribu atau sekitar Rp 3,3 miliar dalam kurs Rp 13.300/US$. Ini sesuai dengan standar internasional
“Dari sisi peraturan internasional sudah diatur yaitu batas saldo yang wajib dilaporkan adalah sebesar US$250 ribu,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Sri Mulyani mengatakan, data dari nasabah yang memiliki saldo di atas US$250 ribu akan dapat diakses oleh pihak otoritas pajak internasional yang telah tergabung dalam penerapan AEoI. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo memerintahkan reformasi pasar modal setelah IHSG sempat turun ke level 7.800-an… Read More
Poin Penting OJK menargetkan pertumbuhan kredit perbankan 10-12 persen pada 2026, dengan proyeksi pertumbuhan dana… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More